Gresik, Vonisnews.com – Aksi kekerasan brutal terjadi di sebuah kantor koperasi di Jalan Veteran, Gresik. Dua pegawai berinisial F dan I menjadi korban penyiksaan dan penusukan yang diduga dilakukan oleh atasan dan rekan kerjanya sendiri.
Peristiwa mengerikan tersebut bermula dari tuduhan bahwa kedua korban membocorkan data nasabah kepada pihak lain. Alih-alih diselesaikan secara profesional, tuduhan tersebut justru berujung pada aksi main hakim sendiri yang berujung pidana.
Korban F mengalami luka tusuk di bagian paha setelah diserang menggunakan pisau. Ia juga dipukuli secara brutal hingga mengalami luka serius di tubuhnya. Sementara itu, korban I turut menjadi sasaran kekerasan. Ia dipukul dan disiksa menggunakan gagang sapu hingga mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
“Tiga orang tersangka sudah kami amankan,” ujarnya.
Ketiga pelaku diketahui berinisial AB (31), AS (23), dan HS (27), yang merupakan warga asal Sumatera Utara. Mereka diduga melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap kedua korban dalam satu lokasi.
Gerak cepat aparat kepolisian patut diapresiasi. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap seluruh pelaku di wilayah Gresik.
Saat ini, para tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyelesaian masalah di lingkungan kerja harus dilakukan secara profesional dan sesuai hukum, bukan dengan kekerasan yang justru berujung pada konsekuensi pidana serius.
(Hendra)
















