BANYUWANGI, Vonisnews.com – Kepolisian Resor Kota Banyuwangi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah sejak Juni hingga Agustus 2025. Sebanyak enam orang tersangka diamankan, terdiri dari dua pelaku utama sebagai eksekutor dan empat penadah.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (12/8/2025), mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tergolong tidak lazim. Para pelaku, berinisial DA (30) dan KR (40), tidak menggunakan kunci T seperti kebanyakan pencuri motor.
“Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci asli di tempat yang mudah ditemukan, seperti digantung atau disimpan di dalam jok motor. Pelaku melakukan hunting, mencari kendaraan yang kurang aman. Begitu menemukan kunci asli, mereka langsung membawa kabur motor tersebut,” jelas Kombes Pol Rama.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 10 unit sepeda motor—delapan di antaranya merupakan hasil curian dan dua digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, sejumlah ponsel dan dokumen kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti.
Kedua pelaku utama dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara empat penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman. “Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena ada kesempatan,” pungkasnya.(Devi)
















