TANJUNG PERAK, Vonisnews.com – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MT (29 tahun) ditangkap oleh anggota Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Penangkapan warga Bulak Banteng Wetan, Surabaya, ini terjadi setelah seorang anggota polisi menyamar sebagai pembeli.
“Saat bertransaksi dengan anggota Polsek Krembangan yang menyamar sebagai pembeli, pelaku pengedar sabu ditangkap,” kata Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, pada Kamis (13/6/2024).
Pelaku pengedar sabu tersebut ditangkap di wilayah Jalan Jatipurwo Gang I, Surabaya, pada Selasa 11 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sembilan paket klip narkotika jenis sabu, satu pipet yang berisikan sisa pembakaran sabu, satu buah bong, satu timbangan, satu buah korek api, satu pack yang berisikan plastik klip kosong, satu dompet, dan uang tunai Rp150.000.
“Pelaku pengedar sabu beserta semua barang bukti sudah diamankan di Polsek Krembangan.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Penangkapan tersangka pengedar sabu berinisial MT ini, menurut Kompol Sudaryanto, berawal dari laporan masyarakat.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Reskrim dengan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli.
“Seorang anggota unit Reskrim yang menyamar sebagai pembeli menelepon untuk bertemu tersangka.
Begitu tersangka muncul dan bertransaksi, langsung kami tangkap,” terangnya.Saat ini, tersangka mendekam di tahanan Polsek Krembangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Dengan Undang-Undang Narkotika tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(DEVI)