SIDOARJO, Vonisnews.com– Polsek Krembung, Polresta Sidoarjo, menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas secara profesional dan transparan. Hal ini dibuktikan dengan dibebaskannya empat warga yang sebelumnya diamankan terkait dugaan judi online (judol), tanpa dipungut biaya apa pun usai dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Keempat warga tersebut diamankan pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, saat petugas melaksanakan patroli rutin cipta kondisi di sebuah warung kopi di Desa Jenggot, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Pengamanan dilakukan lantaran adanya kecurigaan terhadap aktivitas penggunaan ponsel yang diduga mengarah pada praktik judi online.
Adapun empat orang yang diamankan masing-masing Ginanjar Adnan, warga Desa Godeg; Mohammad Hanif Radin, warga Desa Jenggot; Nizar Azhari, warga Desa Jenggot; serta M. Agus Setiawan, warga Desa Wangkal.
Selanjutnya, keempatnya dibawa ke Mapolsek Krembung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan meliputi klarifikasi identitas, pendalaman keterangan, serta pengecekan terhadap perangkat elektronik yang digunakan.
Kapolsek Krembung didampingi Kanit Reskrim Polsek Krembung menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang bukti maupun riwayat aktivitas judi online pada perangkat para terduga.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan alat bukti maupun history yang menguatkan dugaan tindak pidana judi online pada perangkat yang digunakan,” ujar Kapolsek Krembung.
Selain pemeriksaan digital, petugas juga melakukan pendalaman keterangan terhadap para terduga serta saksi di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi transaksi, aplikasi, maupun aktivitas perjudian yang memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan tidak terpenuhinya unsur alat bukti yang cukup, pihak kepolisian kemudian memanggil kepala desa setempat serta pihak keluarga masing-masing terduga. Keempat warga tersebut dipulangkan pada keesokan harinya untuk dilakukan pembinaan oleh keluarga, tanpa dipungut biaya apa pun.
Langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik berwenang menghentikan penyidikan apabila tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
Kapolsek Krembung menegaskan bahwa setiap penanganan perkara selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak-hak masyarakat.
“Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk judi online, karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sosial.
Polsek Krembung juga memastikan akan terus meningkatkan patroli serta upaya preventif guna mencegah praktik perjudian dan penyakit masyarakat lainnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
(Redaksi)
















