Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat Resmob Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar di Kebomas

admin
23
×

Gerak Cepat Resmob Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar di Kebomas

Sebarkan artikel ini
Img 20260124 Wa0066
banner 1000x130

GRESIK, Vonisnews.com – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik dalam mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang menimpa seorang pelajar perempuan di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik.

Tak membutuhkan waktu lama, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan berhasil mengamankan terduga pelaku hanya beberapa jam setelah laporan diterima.

banner 1000x130

“Kurang dari 24 jam, pelaku sudah kami amankan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di sekitar Exit Tol Kebomas. Korban berinisial BI (18), seorang pelajar asal Kecamatan Gresik, menjadi sasaran aksi bejat pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor menuju sekolah.

Pelaku mendekati korban dari samping, kemudian secara tiba-tiba melakukan perbuatan pencabulan dengan memegang bagian tubuh korban sebelum melarikan diri. Korban sempat berupaya mengejar pelaku, namun kondisi arus lalu lintas yang padat membuat pelaku berhasil kabur.

Usai menerima laporan, Tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/1/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil cepat. Pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di rumahnya yang berada di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Tanpa menunggu lama, petugas melakukan hunting dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DW (21) di kediamannya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket warna cokelat kombinasi merah tua, baju ketelpak warna biru muda, sepeda motor Honda PCX putih dengan nomor polisi W 4150 FU, helm hitam, handphone, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kejahatan jalanan.

“Ini merupakan bentuk keseriusan dan respons cepat Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Apabila masyarakat mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006,” pungkasnya.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *