MANGUPURA, Vonisnews.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi berkendara ugal-ugalan yang meresahkan dan membahayakan pengguna jalan, jajaran Polsek Mengwi bersama Sat Lantas Polres Badung bergerak cepat melakukan penindakan pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kegiatan penindakan ini difokuskan di sepanjang Jalan Raya Pantai Cemagi, wilayah hukum Polsek Mengwi, sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan berlalu lintas di kawasan tersebut.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mengwi, Kompol A.A. Gede Rai Darmayasa, S.H., M.H. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari seorang warga negara asing asal Argentina berinisial JP (38), yang menyaksikan langsung aksi berbahaya tersebut di jalan raya.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan dua orang terlapor, masing-masing berinisial AH (24), warga negara Ukraina, dan ARB (23), warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolsek Mengwi Kompol A.A. Gede Rai Darmayasa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan kejadian tersebut. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.
Ke depan, pihak kepolisian berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap kejadian serupa, sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat segera ditangani.
Dengan adanya langkah cepat ini, diharapkan kondisi lalu lintas di wilayah Badung, khususnya di kawasan Jalan Pantai Cemagi, tetap aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.
(Redaksi: Devi)
















