Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
https://vonisnews.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0002.jpg
Hukum dan Kriminal

Polsek Semampir Amankan Residivis, Terekam CCTV Saat Curi Tas di Masjid Sunan Ampel

admin
50
×

Polsek Semampir Amankan Residivis, Terekam CCTV Saat Curi Tas di Masjid Sunan Ampel

Sebarkan artikel ini
Img 20250908 Wa0088
Example 728x90

TANJUNGPERAK, Vonisnews.com – Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil mengamankan seorang pria berusia 44 tahun, warga Karang Tembok, Surabaya, yang melakukan aksi pencurian tas di Masjid Sunan Ampel, Surabaya. Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV masjid hingga akhirnya polisi berhasil membekuknya.

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum karena kasus pencurian sepeda listrik pada 2023. “Benar, yang bersangkutan pernah ditangkap kasus pencurian pada tahun lalu,” ujarnya.

Example 300x600

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (26/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban berinisial IR, warga Pasuruan, tertidur di dalam masjid dengan tas miliknya diletakkan di sisi kanan kepala. Ketika terbangun sekitar pukul 14.40 WIB, tas tersebut sudah raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak keamanan masjid. Dari rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku mengambil tas korban. Tidak hanya itu, hasil penyelidikan menunjukkan pelaku juga mencuri barang dari dua jamaah lain di lokasi yang sama, berdasarkan rekaman CCTV sebelumnya.

Polisi akhirnya menangkap pelaku pada Rabu (27/8) malam ketika ia kembali terlihat di sekitar area Masjid Sunan Ampel. “Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti kuat dari rekaman CCTV yang sudah diamankan petugas,” tambah Iptu Suroto.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah pipa Once rokok warna coklat, celana jeans hitam, kaos biru dongker, kopyah bermotif coklat, ikat pinggang coklat, masker, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Kini, pelaku diamankan di Mapolsek Semampir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkas Iptu Suroto.

(Redaksi:Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *