Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Potensi KKN dalam Proyek Pembangunan RKB SDN 003 Tapung Hulu, Kadis Pendidikan Kampar Diminta Bertanggung Jawab

admin
82
×

Potensi KKN dalam Proyek Pembangunan RKB SDN 003 Tapung Hulu, Kadis Pendidikan Kampar Diminta Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Img 20240915 Wa0038
Example 728x90

Tapung Hulu, Vonisnews.com – Kampar Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 003 Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, diduga mengandung unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Proyek yang melibatkan lima gedung baru dan satu gedung rehabilitasi ini dikerjakan oleh tiga CV berbeda, yaitu CV. DASVINDO WIJAYA KONTRAKTOR, CV. PRIMA NUANSA SOLUTION, dan CV. PUTRA MANDIRI, namun semua pekerjaan dilakukan oleh satu pemborong dan satu kepala tukang.

Example 300x600

Masyarakat dan pengamat menilai adanya kejanggalan dalam proses pengerjaan proyek ini, terutama pada titik struktur yang disebut “Tapak Gajah,” yang diperkirakan akan mengalami kerusakan dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam proses pembangunan.

Dalam pertemuan antara konsultan, pemborong, dan wartawan, salah satu wartawan menantang untuk dilakukan uji materi terhadap bangunan tersebut. Namun, konsultan dan pemborong memilih bungkam, menolak untuk memberikan tanggapan.

Lebih lanjut, wartawan mempertanyakan bagaimana mungkin tiga CV berbeda dikerjakan oleh satu tim yang sama. Pertanyaan ini dilemparkan kepada konsultan pelaksana, yang justru mengarahkan tanggung jawab ke Kepala Dinas Pendidikan.

“Kalau itu tanya ke Kepala Dinas, karena itu kebijakan Kadis Pendidikan,” jawab konsultan, menghindari tanggung jawabnya.

Seorang konsultan pelaksana yang memiliki pengalaman luas dalam proyek bersumber dari dana negara juga menyebutkan bahwa sesuai aturan umum, satu CV hanya boleh menangani satu proyek.

Dengan demikian, pengerjaan tiga CV oleh satu pemborong dan tukang jelas melanggar aturan dan menimbulkan dugaan adanya praktik yang tidak sehat.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, H. Aidil, S.Pd., selaku pengguna anggaran proyek ini, diminta untuk bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Proyek yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) ini telah mencapai 40% penyelesaian, namun kejanggalan-kejanggalan yang ada perlu segera diusut tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran regulasi, H. Aidil berpotensi dilaporkan dan harus mempertanggungjawabkan kebijakannya yang diduga menyalahi aturan.(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *