Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

PTUN Denpasar Gelar Sidang Pemeriksaan di Tempat Sengketa Tanah Sepadan Jalan di Jalan Anggrek, Buleleng

najibpabean
106
×

PTUN Denpasar Gelar Sidang Pemeriksaan di Tempat Sengketa Tanah Sepadan Jalan di Jalan Anggrek, Buleleng

Sebarkan artikel ini
Img 20250705 Wa0198
banner 1000x130

BULELENG, Vonisnews.com – Sengketa lahan seluas 64 meter persegi di kawasan Jalan Anggrek No. 35, Gang Buntu, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, memasuki tahap krusial. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar menggelar sidang pemeriksaan di tempat, Kamis (3/7/2025), guna meninjau langsung objek tanah yang disengketakan.

Tanah yang dimohonkan sertifikatnya oleh penggugat, Made Widi Yoga, tidak ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng berdasarkan surat bernomor 14163/MP.01.02.51.08/XII/2024. Permohonan tersebut ditolak karena lahan dimaksud dinyatakan sebagai sempadan jalan dan got.

banner 1000x130

Sidang lapangan ini dihadiri oleh kuasa hukum penggugat Gede Indria, tergugat I Gede Susana dari Kantah Buleleng, serta Ketut Widiada sebagai kuasa hukum tergugat II intervensi. Pemeriksaan mencakup batas fisik lahan, asal-usul jalan, hingga keberadaan infrastruktur seperti selokan dan pepohonan di atas objek sengketa.

Ketua Majelis Hakim, Simson Seran, menyatakan bahwa pemeriksaan lapangan bertujuan untuk memberikan gambaran nyata bagi pengambilan keputusan di pengadilan.

“Hari ini kita gelar sidang di tempat untuk perkara Nomor 6/G/2025/PTUN.DPS di Jalan Anggrek, Singaraja. Seluruh informasi dan keterangan di lapangan akan kami dalami lebih lanjut dalam sidang berikutnya,” jelasnya.

Gede Indria menyambut positif langkah ini dan berharap hasil sidang lapangan memperkuat posisi kliennya.

“Kami meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan surat penolakan Kantor Pertanahan tidak sah, serta mewajibkan kepala kantor mencabutnya dan memproses permohonan sertifikat Made Widi Yoga,” ujarnya.

Sebaliknya, pihak tergugat I, Gede Susana, menegaskan bahwa surat penolakan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan teknis dan hukum yang sah. Sementara tergugat II intervensi melalui kuasa hukumnya Ketut Widiada menyiapkan dokumen historis sebagai bukti kuat dalam sidang lanjutan.

“Kami akan mengajukan bukti berupa surat Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Swapradja Buleleng tertanggal 21 November 1957,” kata Widiada.

Sementara itu, Gede Putu Arsana, juga sebagai tergugat II, menyatakan bahwa lahan yang disengketakan sudah lama berfungsi sebagai jalan dan got umum sejak masa kakeknya membangun hotel di lokasi tersebut pada tahun 1958.

“Majelis hakim sudah melihat langsung. Ini sempadan jalan dan got. Saya punya bukti kuat bahwa tanah itu adalah akses umum sejak puluhan tahun lalu,” ungkap Arsana.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 14 Juli 2025 di PTUN Denpasar. Kasus ini mendapat perhatian karena berkaitan dengan kepastian hukum pertanahan dan perlindungan hak warga atas ruang permukiman yang sering berbatasan dengan fasilitas umum.(Budi)

banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *