SAMPANG, Vonisnews.com – Satlantas Polres Sampang terus menggencarkan Operasi Patuh Semeru 2025 dengan menindak puluhan pelanggar lalu lintas. Hingga hari kedua pelaksanaan, tepatnya Rabu (16/7/2025), operasi yang digelar di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kabupaten Sampang ini berhasil menindak tegas 97 kendaraan dengan sanksi tilang.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di wilayah hukumnya.
“Selama dua hari pelaksanaan, kami telah menilang 97 kendaraan, terdiri dari 14 unit sepeda motor, 2 unit mobil, dan 81 lembar STNK yang kami sita sebagai barang bukti,” ujar AKP Sigit.
Selain penindakan, pihaknya juga memberikan teguran kepada sejumlah pengendara yang melanggar namun tidak termasuk dalam prioritas pelanggaran berat.
Adapun jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh Semeru 2025 meliputi:
Penggunaan ponsel saat berkendara
Pengendara di bawah umur
Berboncengan lebih dari satu orang
Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman
Melawan arus
Melebihi batas kecepatan
Tak hanya itu, petugas juga membagikan brosur berisi informasi seputar operasi dan pentingnya tertib berlalu lintas, serta melakukan edukasi langsung kepada pengendara.
“Edukasi ini penting agar masyarakat sadar akan keselamatan dan pentingnya membawa kelengkapan administrasi saat berkendara,” tegas AKP Sigit.
Ia juga menyampaikan informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan dan layanan Call Center 110 untuk keadaan darurat. Hal ini diharapkan bisa mendorong kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya dalam berlalu lintas serta kemudahan mengakses bantuan dari kepolisian.
Operasi Patuh Semeru 2025 akan terus digelar secara intensif hingga batas waktu yang ditentukan, dengan harapan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sampang.(Devi)
















