GRESIK, Vonisnews.com – Aksi pencurian uang di sebuah Indomaret Dusun Serembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga dan respons cepat aparat kepolisian. Seorang pria bernama MAK (34), warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap setelah nekat mengambil uang tunai di meja kasir.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, memimpin langsung penangkapan pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat. Tim segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, membenarkan peristiwa tersebut.
“Pelaku diamankan warga usai nekat mengambil uang tunai di meja kasir Indomaret. Saat tim tiba di lokasi, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Abid Uais, Senin (27/10/2025).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu dua karyawan Indomaret, Lina Febriana (23) dan Vika, tengah berjaga. Seorang pria berkaus hitam dan celana pendek hitam masuk ke toko sambil membawa tas ransel. Awalnya, pelaku berpura-pura ingin menarik uang di kasir. Namun setelah diberi tahu bahwa layanan tersebut tidak tersedia, pelaku tiba-tiba mengambil uang sekitar Rp 3 juta yang terletak di meja kasir.
Kedua karyawan yang kaget langsung berteriak meminta tolong. Warga sekitar segera berdatangan dan berhasil mengejar serta mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta dan kaus hitam yang digunakan saat kejadian,” tambah AKP Abid Uais.
Kini, pelaku ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Polres Gresik berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegas AKP Abid Uais.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau langsung datang ke kantor polisi terdekat.
(Redaksi: Devi)
















