Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menggulung Penjualan Obat Keras Ilegal di Pasuruan

admin
203
×

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menggulung Penjualan Obat Keras Ilegal di Pasuruan

Sebarkan artikel ini
Img 20240620 Wa0015
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka penjual obat keras ilegal di sebuah rumah di Jl. Kolonel Sugiono, Kelurahan Trajan, Kecamatan Panggung Rejo, Kota Pasuruan, pada hari Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.

Tersangka, U Bin M (ALM), berusia 46 tahun, telah diamankan oleh petugas kepolisian.

banner 1000x130

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, menyatakan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti yang mencengangkan, termasuk ribuan butir obat keras dan barang elektronik.

“Barang bukti tersebut terdiri dari: 13 botol berisi 13.000 butir pil putih berlogo ‘Y’ (YURINDO), 17 bungkus plastik berisi 13.600 butir pil kuning berlogo ‘DMP’ (DISTRO), 12 bungkus plastik berisi 1.500 butir pil biru (OMEGA), 1 handphone Nokia, dan 2 handphone OPPO,” terangnya pada Kamis (20/6/2024).

Selain barang bukti tersebut, ada uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- dan 1 buah kotak warna putih.

Kronologis penangkapan dimulai ketika petugas kepolisian melakukan razia dan menemukan barang bukti tersebut di dalam rumah tersangka, yang dikonfirmasi sebagai milik dan berada dalam penguasaan tersangka.

Hasil interogasi terhadap tersangka mengungkapkan bahwa obat-obatan keras tersebut diperoleh dari seorang saudara yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), pada hari Jumat, 10 Mei 2024.

“Barang tersebut dikirim melalui bus AKAS dan diambil di Jl. Raya Kaljagung, Kota Pasuruan,” ujar Kasatreskoba.

Sebagian besar obat-obatan tersebut sudah dijual oleh tersangka kepada teman-temannya, dengan kesepakatan pembayaran setelah barang laku terjual.

Tersangka mengakui menjual satu botol pil putih YURINDO seharga Rp. 600.000,-, satu botol pil kuning DISTRO seharga Rp. 600.000,-, dan satu botol pil biru OMEGA seharga Rp. 600.000,-, menghasilkan keuntungan antara Rp. 500.000,- hingga Rp. 1.000.000,-.

Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan sumber obat-obatan tersebut,” tutup Kasat.

(DEVI)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *