Sidoarjo, Vonisnews.com – Ratusan pelaku UMKM di Kecamatan Porong merasa senang karena dengan proses yang mudah, mereka bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari DPM-PTSP Sidoarjo.
Plt Bupati Sidoarjo H Subandi menyaksikan langsung pelayanan tersebut di kantor Kecamatan Porong pada Rabu (19/6).
Ratusan pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) berdatangan sejak pagi. Di lokasi, tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Sidoarjo sudah siap melayani mereka dengan mendampingi penerbitan izin usaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Program ini merupakan bentuk layanan jemput bola. Setiap kecamatan akan disinggahi.
Rabu pagi itu, pendampingan penerbitan izin usaha dilayani di kantor Kecamatan Porong. Layanan ini dipastikan berjalan baik dan pengusaha UMKM benar-benar dimudahkan.
Plt Bupati Sidoarjo H Subandi SH.M,Kn memantau langsung setiap prosesnya agar pelaku UMKM bisa mendapatkan izin usahanya.
Subandi mengatakan, para pelaku UMKM di Kabupaten Sidoarjo sudah tertib dan patuh pada aturan pemerintah.
Sudah banyak yang memiliki NIB, namun masih ada yang mengalami kendala dalam proses pengurusan izin usaha karena kurang menguasai teknologi informasi.
Pengurusan perizinan usaha dilakukan berbasis digital.”Pemkab Sidoarjo akan terus memfasilitasi para pelaku usaha dalam mengurus izin usaha mereka,” ucap Subandi saat membuka Sosialisasi Kemudahan Berusaha dan Pelayanan Perizinan untuk UMKM di kantor Kecamatan Porong, Rabu (19/6).
Subandi mendorong DPM-PTSP Sidoarjo gencar melakukan sosialisasi tentang kemudahan berusaha dan pelayanan perizinan lewat OSS-RBA.
Pelayanan perizinan berusaha bagi pelaku UMKM dimudahkan dan dipercepat. Subandi berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan baik.
”Percepatan perizinan berusaha ini menjadi fokus Pemkab Sidoarjo agar seluruh UMKM di Sidoarjo memiliki legalitas dan terdata dengan baik di pemerintah daerah,” terang Subandi.
Dengan memiliki izin dan legalitas, pelaku UMKM dapat dengan mudah mengembangkan usaha mereka, misalnya dalam mencari bantuan permodalan usaha.
”Izin usaha sebagai legalitas usaha ini bisa memperluas akses pengembangan usaha bagi mereka,” tambah Subandi.Ainun Jariya, seorang pengusaha konveksi, merasa sangat senang dan terbantu dengan program jemput bola pelayanan penerbitan izin usaha DPM-PTSP Sidoarjo ini.
Warga Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, itu mengaku pernah mengurus izin beberapa tahun lalu, namun tidak berhasil. Sampai sekarang izin usaha produksi pakaian belum diterimanya.
”Sudah pernah mengurus, tapi tidak keluar (izin usaha). Mudah-mudahan kali ini saya berhasil mendapatkan izin usaha. Terima kasih, Pak Bupati,” ungkap Ainun.
(Arie)