Madiun, Vonisnews.com – Beredarnya isu terkait netralitas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam konflik internal Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) memunculkan beragam reaksi di tengah masyarakat. Namun, sejumlah pihak menilai sikap Polri sejauh ini telah berada pada koridor yang tepat, yakni profesional dan tidak memihak.
Koordinator Ormas Pengamat Kinerja Polri, Sujito, menegaskan bahwa Polri telah bersikap proporsional dan netral dalam menyikapi dualisme kepemimpinan yang terjadi di tubuh PSHT. Menurutnya, dalam konflik internal organisasi kemasyarakatan, Polri tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam urusan internal, kecuali pada aspek yang berkaitan langsung dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sujito juga menanggapi penafsiran yang disampaikan Kasat Intelkam Polresta Madiun, Iptu Imam Walid Romadhon, terkait pentingnya legalitas organisasi. Ia menilai pernyataan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat setiap organisasi semestinya memiliki surat pengesahan dari negara.
“Tidak ada keuntungan bagi Polri untuk memihak salah satu kubu. PR Polri masih sangat banyak. Jika sampai memihak dan justru menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, bukankah itu hanya akan menambah beban kerja Polri,” ujar Sujito.
Ia juga meyakini bahwa di tengah sorotan publik yang cukup tajam terhadap institusi kepolisian, Polri akan semakin berhati-hati dan menempatkan diri secara profesional serta netral.
“Saya yakin saat ini Polri sedang berada dalam pengawasan masyarakat, sehingga sikap netral dan proporsional menjadi pilihan yang paling rasional,” tambahnya.
Terkait agenda bertajuk Prapatan Luhur (Parluh) dan kesiapan Polri dalam melakukan pengamanan, Sujito menjelaskan bahwa hal tersebut harus dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab Polri dalam menjaga keamanan. Selama agenda tersebut telah memenuhi prosedur perizinan yang berlaku, maka Polri berkewajiban mengamankan jalannya kegiatan demi menjaga ketertiban umum.
Namun demikian, apabila agenda tersebut berskala nasional, maka kewenangan Polres setempat sebatas memberikan rekomendasi, sementara keputusan pengamanan sepenuhnya berada di tingkat Mabes Polri.
“Perlu dipahami kembali soal netralitas Polri. Dalam hal ini, Polri sudah menempatkan posisinya sebagai institusi negara sekaligus pengayom masyarakat,” tegas Sujito.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar sebagai warga negara yang taat hukum, sudah semestinya ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah masing-masing. Terlebih dalam menyikapi persoalan internal organisasi, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum, baik pidana, perdata, maupun administrasi.
“Jangan sampai persoalan internal disikapi dengan pengerahan massa yang justru berpotensi memicu konflik baru dan merugikan semua pihak,” pungkasnya.
(Redaksi: Devi)
















