SURABAYA, Vonisnews.com – Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian motor (curanmor) yang beraksi di berbagai lokasi di Surabaya. Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (8/3) sekitar pukul 20.00 WIB, tak lama setelah pelaksanaan salat tarawih.
Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi tentang keberadaan pelaku curanmor di kawasan Kebon Dalem, yang lokasinya tak jauh dari kantor Polsek Simokerto di Jalan Kapasan, Surabaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Royan, S.H. segera menuju lokasi. Saat tiba di pemukiman Kebon Dalem, petugas mendapati seorang pria sedang duduk santai. Pria tersebut adalah Ahmad Hafid (33), yang langsung disergap tanpa perlawanan.
Pengakuan dan Modus Operandi
Dalam pemeriksaan, Ahmad Hafid mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak tujuh kali. Rinciannya:
Masing-masing satu motor matic dicuri di Jalan Sidokapasan, Jalan Donokerto, Jalan Nyamplungan, dan Jalan Undaan
Pelaku menggunakan modus berkeliling ke perkampungan yang sepi, kemudian mencari motor matic yang terparkir di luar rumah. Setelah menemukan target, Ahmad Hafid merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T.
Dalam aksinya, Ahmad Hafid tidak bekerja sendirian. Ia dibantu dua rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang Bukti dan Penjualan Motor Curian
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa:
Empat buah spion motor
Satu buah kunci T
Satu jaket hitam yang digunakan Ahmad Hafid saat beraksi di Jalan Donokerto
Ahmad Hafid mengaku menjual motor hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial MB dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp2,2 juta. Uang tersebut ia gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
Ancaman Hukuman dan Imbauan
Atas perbuatannya, Ahmad Hafid yang merupakan warga Jalan Sumbo, Surabaya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.
“Kami mengimbau warga untuk menambahkan gembok cakram pada motor mereka agar tidak menjadi korban pencurian,” pesan Kompol Didik.(Devi)