SURABAYA, vonisnews.com — Puluhan orang yang mengaku menjadi korban dugaan persoalan arisan online MS Blesse Bigget mendatangi Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner di Jalan Jagalan I No. 16, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Kedatangan para peserta tersebut untuk meminta pendampingan hukum setelah mereka mengaku mengalami kerugian dengan nilai sementara yang disebut mencapai hampir Rp1 miliar.
Para korban membawa sejumlah bukti, di antaranya bukti transfer, percakapan, serta komunikasi yang berkaitan dengan aktivitas arisan. Mereka kemudian diterima tim kuasa hukum yang terdiri dari Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H.
Dodik Firmansyah, S.H. mengatakan, pengaduan yang diterima pihaknya saat ini telah berasal dari puluhan orang. Nilai kerugian yang disampaikan masing-masing korban bervariasi.
“Ada yang Rp5 juta, Rp20 juta, Rp35 juta, bahkan ada yang Rp300 juta sampai Rp400 juta. Kalau ditotal sementara, kerugiannya kurang lebih hampir Rp1 miliar,” ujar Dodik.
Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan perhitungan awal berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan para pengadu. Nilai tersebut belum merupakan hasil audit atau verifikasi resmi.
Salah seorang peserta berinisial S mengaku awalnya hanya mengikuti satu slot arisan. Karena pada awalnya berjalan lancar, ia kemudian menambah kepesertaannya hingga empat slot.
Persoalan disebut muncul ketika tiba waktu pencairan. Dana yang diharapkan diterima disebut tidak kunjung cair.
“Saya saja rugi Rp35 juta. Teman saya ada yang Rp50 juta, ada yang Rp20 juta. Kami ini puluhan orang,” ungkap S.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pendataan yang dilakukan tim kuasa hukum bersama bukti transaksi dan komunikasi yang diserahkan para korban.
Para korban menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan dana arisan online MS Blesse Bigget. Mereka juga menduga mekanisme arisan tersebut menyerupai skema Ponzi.
Namun, dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Tim kuasa hukum menyatakan akan mencocokkan keterangan para korban dengan bukti transfer, percakapan, serta dokumen lain yang telah diserahkan. Pendataan juga terus dilakukan untuk mengetahui jumlah korban dan nilai kerugian secara lebih akurat.
Sebagai langkah awal, Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner menyatakan akan melayangkan somasi kepada pihak yang disebut sebagai pengelola atau owner MS Blesse Bigget.
Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum memberikan waktu 3 x 24 jam untuk memberikan tanggapan dan menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan hak para korban.
Somasi disebut menjadi langkah awal sebelum pihak korban menempuh proses hukum lebih lanjut.
Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H. juga menyatakan akan menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum apabila somasi tidak mendapatkan respons atau tidak menghasilkan penyelesaian.
Laporan nantinya akan disusun berdasarkan bukti transaksi, komunikasi, serta keterangan yang telah dihimpun dari para korban.
“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Kami akan kawal laporan para korban sampai ada kepastian hukum,” tegas Dodik.
Dalam proses pendataan, pihak korban dan kuasa hukum menyebut nama Pratiwi Novia Wijayanti sebagai owner yang dikaitkan dengan MS Blesse Bigget.
Pihak kuasa hukum juga menerima informasi mengenai alamat yang disebut berkaitan dengan yang bersangkutan di wilayah Tandes, Kota Surabaya.
Informasi mengenai identitas dan alamat tersebut merupakan keterangan yang disampaikan kepada pihak kuasa hukum dan belum diverifikasi secara independen oleh media ini.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pratiwi Novia Wijayanti melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon terkait tudingan serta pengaduan yang disampaikan para peserta arisan.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima.
Media ini tetap membuka ruang bagi Pratiwi Novia Wijayanti maupun pihak MS Blesse Bigget untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, tanggapan, maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Sementara itu, Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner membuka posko pengaduan bagi pihak lain yang merasa mengalami kerugian dalam persoalan arisan online tersebut.
Pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah pihak yang mengadu, nilai kerugian, serta rangkaian transaksi secara lebih menyeluruh sebelum langkah hukum ditempuh.
Kasus ini selanjutnya masih menunggu proses klarifikasi dari pihak yang dikaitkan serta langkah hukum yang akan ditempuh oleh para pengadu dan kuasa hukumnya.
(Redaksi: Devi)
















