Surabaya, Vonisnews.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dialami AFR (25), seorang karyawan swasta asal Sidoarjo.
Tersangka, AWK (30), warga Perum Kota Damai, Kedamean, Gresik, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 19.15 WIB di kawasan Taman Apsari, Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan barang bukti yang diamankan berupa salinan fotokopi STNK kendaraan korban, bukti pembelian sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
Modus Operandi Tersangka
Kasus ini bermula saat korban, AFR, menjual sepeda motor Honda Vario 160 miliknya melalui media sosial Facebook. Tersangka AWK menghubungi korban dan menyatakan minat untuk membeli kendaraan tersebut.
Setelah sepakat bertemu di Taman Apsari, Surabaya, tersangka meminta kunci kendaraan dengan alasan ingin mencoba motor tersebut. Namun, setelah berhasil menguasai kendaraan, tersangka langsung melarikan diri, meninggalkan korban di lokasi.
“Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya,” jelas AKBP Aris Purwanto, Minggu (24/11/2024).
Pasal yang Disangkakan
Atas tindakannya, tersangka AWK dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara.
Imbauan Kepolisian
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, khususnya yang melibatkan Cash On Delivery (COD) di tempat umum. “Pastikan lokasi pertemuan aman dan selalu waspada terhadap modus penipuan serupa,” tambah AKBP Aris.
Langkah cepat Unit Jatanras ini menunjukkan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas tindak kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat.(DEVI)