Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Gempur Narkoba, 20 Tersangka Diciduk dan Puluhan Gram Sabu Disita

admin
81
×

Polres Gresik Gempur Narkoba, 20 Tersangka Diciduk dan Puluhan Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Img 20250916 Wa0038
banner 1000x130

Gresik, Vonisnews.com – Peredaran narkoba di Gresik kembali dipukul telak oleh aparat kepolisian. Selama 12 hari operasi intensif, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025, Polres Gresik berhasil membongkar 16 kasus narkotika, meringkus 20 tersangka, dan menyita barang bukti yang jumlahnya tak bisa dianggap remeh.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, mewakili Kapolres, menegaskan hasil ini dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025), didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, S.H., M.H., dan Kasihumas Ipda Hepi Muslih Riza.

banner 1000x130

“Dari operasi ini, kami berhasil mengungkap 16 kasus dengan total 20 tersangka. Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat 37,854 gram, 843 butir pil dobel L, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi narkotika,” ujar Kompol Danu.

Tiga Kasus Menonjol

1. Manyar–Sidayu (28–29 Agustus 2025)

Seorang pengedar sabu ditangkap di Jalan Raya Manyar Timur dengan barang bukti sabu 0,19 gram, ponsel, dan motor Honda Beat. Dari pengembangan, polisi mengamankan tambahan 590 butir obat keras, Rp354 ribu tunai, dan 80 pil koplo di Sidayu.

2. Menganti (1 September 2025)

Residivis RS kembali dicokok. Dari rumahnya, polisi menemukan 9 paket sabu seberat 2,662 gram disembunyikan dalam bungkus rokok. Barang haram itu diduga kuat berasal dari jaringan luar Gresik.

3. Sukomulyo, Manyar (9 September 2025)

Dua tersangka, AHA dan AM, digelandang bersama 14 paket sabu (8,42 gram), uang Rp1,212 juta, serta motor Honda Scoopy yang digunakan untuk distribusi.

Semua pelaku dijerat pasal berlapis: Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5–20 tahun penjara serta denda Rp1–10 miliar. Sejumlah tersangka juga dijerat Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Polres Gresik menegaskan bahwa narkoba adalah ancaman laten yang bisa menghancurkan bangsa.

“Peredaran narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika,” tegas Kompol Danu.

Dengan pengungkapan ini, Polres Gresik kembali menancapkan pesan keras: perang terhadap narkoba tidak mengenal kompromi.

(Redaksi : Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *