Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Bali Tolak Perbudakan Upah Murah, Toko Oleh-oleh hingga Kampus Diminta Siap Disidak

admin
72
×

Bali Tolak Perbudakan Upah Murah, Toko Oleh-oleh hingga Kampus Diminta Siap Disidak

Sebarkan artikel ini
Img 20260126 Wa0167
banner 1000x130

DENPASAR, Vonisnews.com – Praktik pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali kembali menuai sorotan tajam. Maraknya upah murah di sektor pariwisata dan usaha modern dinilai sebagai bentuk perbudakan gaya baru yang mencederai martabat pekerja sekaligus merusak nilai budaya dan taksu Bali.

Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, S.T. atau yang akrab disapa Gung De, menegaskan bahwa pelanggaran UMK tidak hanya terjadi pada usaha kecil, melainkan justru banyak ditemukan pada toko modern, toko oleh-oleh, rumah makan siap saji, perusahaan waralaba nasional, villa bodong, beach club, hingga kampus swasta.

banner 1000x130

“Ironis. Upah pekerja ditekan murah, tetapi harga kamar hotel, villa, dan makanan di Bali setara bahkan lebih mahal dari Singapura. Ini bukan investasi budaya, melainkan eksploitasi tenaga kerja,” tegas Gung De, Jumat (25/1/2026).

Ia mencontohkan harga kamar hotel kelas atas di Bali yang bisa mencapai Rp20 juta per malam, sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali hanya sekitar Rp3,2 juta. Perbandingan ini, menurutnya, menjadi daya tarik utama bagi investor villa dan beach club untuk masuk ke Bali, yakni biaya tenaga kerja yang murah dengan nilai jual pariwisata yang sangat tinggi.

Gung De juga menyoroti paradoks pariwisata budaya Bali. Jika benar investasi masuk karena kekuatan budaya, seharusnya terdapat kontribusi nyata dalam pelestarian seni dan tradisi lokal. Namun kenyataannya, yang berkembang pesat justru villa, beach club, dan hiburan komersial yang minim kontribusi terhadap budaya Bali.

“Kalau pariwisata budaya dijadikan alasan, mana investor asing yang membangun atau mengembangkan Barong Dance dan kesenian sakral lainnya? Faktanya yang tumbuh adalah villa dan beach club, karena upah buruhnya murah,” ujarnya.

Keluhan serupa, lanjutnya, juga banyak disampaikan masyarakat dan pekerja di Kabupaten Badung. UMK yang seharusnya berada di kisaran Rp3,5 juta, dalam praktiknya masih sering dilanggar. Bahkan, masih ditemukan pekerja yang hanya menerima upah Rp1,5 juta per bulan tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan, bahkan cenderung terjadi pembiaran. ARUN menilai praktik upah murah di tengah tingginya biaya hidup di Bali sebagai ancaman serius bagi keseimbangan sosial dan nilai kemanusiaan.

Jika dibiarkan, Bali dikhawatirkan hanya menjadi etalase pariwisata mahal yang berdiri di atas penderitaan buruh lokal dan masyarakat kecil.

Atas kondisi tersebut, ARUN mendesak Gubernur Bali serta para bupati dan wali kota untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan aturan ketenagakerjaan harus menyasar seluruh sektor, mulai dari perusahaan besar, waralaba, villa bodong, hingga institusi pendidikan.

“Jangan hanya berani menindak usaha kecil. Waralaba, villa bodong, kampus, semua wajib taat UMK. Sidak rutin, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha harus dilakukan bagi pelanggar berulang,” tegas Gung De.

Ia menutup dengan peringatan bahwa Bali tidak boleh dibangun di atas praktik upah murah dan eksploitasi tenaga kerja. Menjaga taksu Bali, menurutnya, berarti menjaga keadilan sosial, budaya, dan martabat manusia.

“Upah layak adalah hak pekerja, bukan belas kasihan. Jangan rusak Bali demi keuntungan segelintir pihak,” pungkasnya.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *