Surabaya, Vonisnews.com – Isu dugaan adanya “permainan” dalam proses kelulusan ujian praktik SIM di Satpas Colombo dipastikan tidak benar. Pihak Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satpas Colombo, yang berada di bawah naungan Polrestabes Surabaya, menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks.
Kanit Regident Satpas Colombo, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K., S.I.K., didampingi Kasubnit Ipda Hariyo Indarto, memastikan bahwa seluruh proses ujian SIM berlangsung secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya pastikan hoaks, tidak ada titipan, dan juga terkait beredarnya isu di ruang area praktik SIM itu tidak benar adanya,” tegas Hariyo saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, temuan terkait adanya pemohon yang dinyatakan lulus ujian praktik SIM A merupakan hasil murni dari kemampuan pemohon tersebut, tanpa adanya campur tangan petugas.
“Kami pastikan tidak ada campur tangan tim petugas praktik dalam kelulusannya. Pemohon SIM A tersebut murni lulus sesuai prosedur,” ujarnya.
Menurut Hariyo, pemohon yang bersangkutan sebelumnya telah beberapa kali mengikuti ujian praktik, bahkan sempat melakukan registrasi ulang dan kembali mengikuti ujian teori pada 26 Februari 2026 hingga dinyatakan lulus. Setelah itu, pemohon mengikuti ujian praktik SIM A dan berhasil memenuhi seluruh persyaratan kelulusan sesuai standar.
“Setelah dinyatakan lulus teori, pemohon mengikuti uji praktik SIM A dan dinyatakan lulus oleh tim penguji. Selanjutnya, pemohon dapat melanjutkan proses verifikasi dan pencetakan SIM,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait dugaan adanya “permainan” dalam kelulusan ujian praktik SIM adalah tidak benar.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa informasi yang gaduh tentang adanya ‘permainan’ adalah hoaks,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak Satpas Colombo juga membuka ruang transparansi bagi masyarakat maupun wartawan yang menemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur.
“Apabila ada rekan-rekan wartawan atau masyarakat menemukan hal yang tidak sesuai dengan komitmen Satpas Colombo, silakan langsung menghubungi kami,” tambahnya.
Kasubnit juga menjelaskan bahwa setiap pemohon SIM diberikan kesempatan maksimal dua kali mengikuti ujian praktik dalam kurun waktu 14 hari. Jika dalam dua kesempatan tersebut belum lulus, maka pemohon diwajibkan melakukan registrasi ulang dan mengikuti kembali tahapan ujian, termasuk ujian teori.
“Pemohon diberi kesempatan dua kali dalam waktu 14 hari. Jika kesempatan tersebut terlewati atau belum lulus, maka harus registrasi ulang sesuai prosedur,” pungkas Ipda Hariyo Indarto.
Dengan klarifikasi ini, pihak Satpas Colombo berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mengikuti seluruh proses pembuatan SIM sesuai ketentuan resmi yang berlaku.
(Hendra)
















