Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Pengeroyokan Kades Pakel Terkuak, 10 Terduga Pelaku Diamankan Polres Lumajang

admin
14
×

Pengeroyokan Kades Pakel Terkuak, 10 Terduga Pelaku Diamankan Polres Lumajang

Sebarkan artikel ini
Img 20260417 Wa0146
banner 1000x130

Lumajang, Vonisnews.com – Polres Lumajang berhasil mengamankan sepuluh orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit. Penanganan kasus ini terus dilakukan secara intensif guna mengungkap kronologi lengkap serta peran masing-masing pelaku.

Kapolres Lumajang, Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa total 16 orang, terdiri dari 10 terduga pelaku dan 6 saksi, termasuk dari pihak korban.

banner 1000x130

“Enam saksi dan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dari sepuluh terduga pelaku yang diamankan, beberapa ditangkap langsung oleh petugas, sementara lainnya menyerahkan diri. Polisi juga mengungkap ada dua orang yang sempat ikut dalam rombongan, namun tidak terlibat dalam aksi kekerasan.

“Dua orang tersebut tidak memiliki peran karena tidak saling mengenal dengan pelaku lain dan dijemput secara acak di sekitar pasar. Saat di lokasi, mereka tidak melakukan tindakan apapun,” jelas Kapolres.

Peristiwa pengeroyokan ini bermula dari kesalahpahaman saat korban menghadiri kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso pada Selasa, 14 April 2026. Saat itu, korban diduga menyampaikan pernyataan dengan intonasi keras yang dianggap menyinggung sejumlah pihak.

“Awalnya hanya ingin klarifikasi secara baik-baik, namun situasi memanas hingga berujung pada aksi pengeroyokan,” tambahnya.

Dalam kejadian tersebut, para pelaku menggunakan berbagai alat seperti senjata tajam jenis clurit, kayu, serta benda tumpul lainnya. Polisi juga mengamankan sebuah keris yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti ini diperkuat dengan rekaman CCTV yang telah beredar di masyarakat.

Kapolres juga menyebut salah satu terduga pelaku berinisial FA bersama rekannya merupakan pihak yang merasa tersinggung secara langsung, hingga mengajak orang lain, termasuk yang tidak dikenal, untuk mendatangi korban.

Terkait penanganan perkara, kepolisian membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan, mengingat adanya permohonan maaf dari pihak pelaku serta keinginan korban untuk menempuh jalur tersebut.

“Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Namun jika ada penyelesaian di luar peradilan, akan kami fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, seorang saksi berinisial DN juga telah dimintai keterangan. DN diketahui tidak berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat dalam pengeroyokan, namun hadir untuk mengklarifikasi namanya yang sempat disebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Hendra)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *