Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Komplotan Pembobol Rumah Kosong Lintas Provinsi Dibongkar Polda Jatim, 4 Tersangka Diamankan

admin
17
×

Komplotan Pembobol Rumah Kosong Lintas Provinsi Dibongkar Polda Jatim, 4 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Img 20260505 Wa0173
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh komplotan spesialis pembobol rumah kosong lintas daerah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/06/IV/2026/SPKT Porong/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim tertanggal 14 April 2026. Aksi pencurian terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

banner 1000x130

Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan ini polisi telah mengamankan empat tersangka, yakni DJ alias Ndowe (48), SWD alias Wardo (54), MS alias Sapta (30), dan GTP alias Hoget (38). Sementara satu pelaku lainnya berinisial HEN masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku memiliki peran yang terorganisir. DJ bersama HEN bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah korban dengan merusak pintu menggunakan linggis. Mereka kemudian membongkar lemari dan brankas untuk mengambil barang berharga seperti emas batangan dan jam tangan mewah.

Sementara itu, SWD berperan sebagai sopir sekaligus pengawas situasi di luar lokasi menggunakan mobil Toyota Avanza. Ia dibantu oleh MS dan GTP untuk memantau kondisi sekitar guna memastikan aksi berjalan tanpa gangguan.

Dari hasil kejahatan tersebut, komplotan ini berhasil menggasak emas batangan seberat 75 gram serta sejumlah barang berharga lainnya. Sebagian hasil curian dijual kepada penadah berinisial ARF alias AAN (DPO) dengan nilai total sekitar Rp112 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata, masing-masing pelaku memperoleh sekitar Rp22 juta.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza, sepeda motor Yamaha R15 lengkap dengan dokumen, dua buah linggis, handphone, serta emas batangan dan jam tangan dari berbagai merek.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa komplotan ini telah beraksi di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jawa Timur, meliputi Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi. Bahkan, mereka juga menjalankan aksi serupa di wilayah Jawa Tengah seperti Solo, Sragen, dan Surakarta.

Modus operandi para pelaku tergolong rapi dan terencana. Mereka terlebih dahulu melakukan observasi terhadap rumah target. Jika rumah terlihat kosong, lampu menyala, dan dalam kondisi tergembok dari luar, pelaku memastikan tidak ada penghuni dengan menunggu sekitar lima menit sebelum akhirnya membobol pintu menggunakan linggis.

“Motif para pelaku murni ekonomi. Mereka menyasar rumah kosong untuk mendapatkan barang berharga dengan cara cepat,” ujar Jules.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polda Jatim masih terus mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lain yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejahatan tambahan.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *