MOJOKERTO, Vonisnews.com – Upaya konfirmasi awak media terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, berujung tanda tanya besar. Nomor WhatsApp wartawan yang sebelumnya masih dapat menghubungi Kepala Desa Mlirip, Ir. Purwanto NL.P, mendadak tidak lagi aktif menerima pesan dan panggilan sejak beberapa hari terakhir.
Pesan WhatsApp yang dikirimkan awak media pada Jumat, 8 Mei 2026, hanya menunjukkan centang satu hingga Minggu, 10 Mei 2026. Panggilan suara pun berkali-kali gagal tersambung. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa akses komunikasi wartawan sengaja diblokir di tengah upaya pendalaman informasi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berinisial Bunga (nama samaran).
Sikap tersebut menjadi sorotan publik karena Ir. Purwanto NL.P sebelumnya dikenal sebagai penerima penghargaan Peace Maker Justice Award (PJA) 2025 dari Kementerian Hukum dan HAM RI atas kontribusinya dalam penyelesaian sengketa desa secara non-litigasi.
Dugaan pemutusan akses komunikasi ini muncul tepat ketika tim redaksi hendak meminta klarifikasi lanjutan mengenai penanganan kasus yang disebut-sebut telah diselesaikan secara damai oleh keluarga korban dan pihak terkait.
Sebelumnya, pada 3 Mei 2026, Kades Purwanto sempat memberikan keterangan kepada awak media. Saat itu ia mengaku baru mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak setelah menerima tautan berita dari wartawan. Ia juga menyebut persoalan tersebut dianggap selesai karena pihak keluarga korban merasa malu dan tidak ingin perkara dilanjutkan.
Namun pernyataan itu justru memicu keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan alasan kasus dugaan pencabulan anak dapat dianggap selesai hanya berdasarkan kesepakatan damai antar keluarga.
“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa tidak mau dikonfirmasi lagi? Dulu masih menjawab, sekarang malah diduga memblokir wartawan. Kami jadi bertanya-tanya apakah kasus ini memang ditutup-tutupi,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kekhawatiran masyarakat semakin meluas. Warga menilai kasus kejahatan seksual terhadap anak seharusnya diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka juga mempertanyakan bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban serta langkah pengawasan terhadap terduga pelaku.
Secara hukum, tindak pidana pencabulan terhadap anak termasuk kategori kejahatan umum yang wajib diproses aparat penegak hukum. Perkara tersebut tidak otomatis gugur meskipun ada perdamaian atau pencabutan laporan dari pihak keluarga korban.
Situasi ini dinilai berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Warga mulai mempertanyakan komitmen aparat desa dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menjamin rasa aman di lingkungan masyarakat.
Selain itu, tindakan menutup akses komunikasi kepada media dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Banyak pihak menilai pejabat publik seharusnya tetap membuka ruang klarifikasi, terlebih dalam kasus sensitif yang menyangkut hak dan perlindungan anak.
Pakar hukum sekaligus advokat, Rikha Permatasari, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa dianggap persoalan biasa.
Menurutnya, di balik kasus tersebut terdapat hak hidup, hak tumbuh kembang, dan masa depan anak yang wajib dilindungi negara. Karena itu, penyelesaian damai tidak boleh menghapus proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Ir. Purwanto NL.P terkait dugaan pemblokiran nomor wartawan maupun perkembangan penanganan kasus tersebut. Tim liputan menyatakan masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan demi menghadirkan informasi yang berimbang dan terpercaya kepada masyarakat.
Publik kini berharap agar penanganan kasus dilakukan secara terbuka, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan penegakan hukum dapat kembali dipulihkan.
(Hendra)
















