Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Terpidana Militer Klaim Kooperatif Jalani Eksekusi, LBH Lira Soroti Surat Sehat dan Siapkan PK ke Mahkamah Agung

admin
15
×

Terpidana Militer Klaim Kooperatif Jalani Eksekusi, LBH Lira Soroti Surat Sehat dan Siapkan PK ke Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Img 20260510 Wa0120
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Tim kuasa hukum seorang terpidana perkara militer menegaskan bahwa klien mereka tetap bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum, termasuk memenuhi panggilan oditur militer untuk pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).

Namun hingga kini, eksekusi pidana penjara selama lima bulan tersebut belum dapat dilaksanakan lantaran belum terbit surat keterangan sehat dari rumah sakit rujukan TNI AL yang diminta sebagai syarat pelaksanaan eksekusi.

banner 1000x130

Kuasa hukum menyebut, kliennya telah dua kali mendatangi kantor oditur militer bersama pendamping dari unsur kedinasan untuk memenuhi panggilan eksekusi. Akan tetapi, proses pelaksanaan pidana ditunda karena pihak oditur meminta hasil pemeriksaan kesehatan resmi dari rumah sakit.

“Terpidana bukan menghindar. Dua kali sudah hadir memenuhi panggilan auditor militer untuk pelaksanaan eksekusi. Tapi pelaksanaannya ditunda karena belum ada surat kesehatan dari rumah sakit,” ujar tim kuasa hukum, Minggu (10/5/2026).

Pihak kuasa hukum menjelaskan, kondisi kesehatan klien mereka telah menjalani pemeriksaan medis sejak 2018 hingga 2025 di sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit jantung dan rumah sakit onkologi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya gangguan kesehatan pada getah bening yang hingga kini masih membutuhkan penanganan medis lanjutan. Tim hukum juga menunjukkan sejumlah dokumen medis berupa hasil radiologi, pemeriksaan jantung, hingga hasil pemeriksaan onkologi yang dilakukan pada 2024 dan 2025.

Surono dari LBH Lira Surabaya menegaskan bahwa seluruh dokumen kesehatan yang dimiliki kliennya merupakan hasil pemeriksaan resmi dari tenaga medis berwenang.

“Kalau ada yang mengatakan klien kami sehat-sehat saja dan tidak sakit, silakan dibuktikan. Ini ada hasil pemeriksaan rumah sakit, ada dokumen medis resmi. Kalau disebut palsu, silakan laporkan,” tegas Surono.

Menurutnya, perkara dugaan pencabulan terhadap anak tiri yang dilaporkan pada 2024 itu sebelumnya sempat diputus bebas di pengadilan militer tingkat pertama. Namun putusan tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi dengan vonis pidana penjara selama lima bulan.

“Perkara ini yang belum dieksekusi karena masih menunggu surat kesehatan dari rumah sakit,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti persoalan teknis terkait jadwal pemeriksaan kesehatan yang dinilai tidak sinkron dengan rencana pelaksanaan eksekusi. Mereka menyebut pemeriksaan kesehatan baru dijadwalkan pada 11 Mei 2026, sementara eksekusi sebelumnya direncanakan berlangsung pada 7 Mei 2026.

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi terkait dalam pelaksanaan proses hukum.

“Sangat tidak masuk akal kalau tanggal 7 dilakukan eksekusi, sementara pemeriksaan kesehatannya baru tanggal 11. Bagaimana mungkin hasil pemeriksaan belum ada, tapi eksekusi sudah dipaksakan berjalan,” tambahnya.

Pihaknya menilai oditur militer seharusnya menunda pelaksanaan eksekusi hingga kondisi kesehatan terpidana benar-benar dinyatakan layak menjalani pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang berwenang.

“Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Semua proses harus mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain menunggu proses pemeriksaan kesehatan, tim kuasa hukum juga mengaku tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung.

Saat ini, LBH Lira Surabaya masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim yang membatalkan putusan bebas di tingkat sebelumnya.

“Kami akan menyiapkan peninjauan kembali setelah menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Agung,” pungkas Surono.

(Hendra)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *