Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polsek Gresik Kota Ringkus Sepasang Kekasih Pencuri Motor, CCTV Bongkar Aksi Berawal dari Kunci Kontak yang Masih Menempel

admin
12
×

Polsek Gresik Kota Ringkus Sepasang Kekasih Pencuri Motor, CCTV Bongkar Aksi Berawal dari Kunci Kontak yang Masih Menempel

Sebarkan artikel ini
Img 20260626 Wa0191(2)
banner 1000x130

GRESIK, Vonisnews.com – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan sepasang kekasih. Aksi pencurian tersebut berawal dari kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motornya saat diparkir di depan rumah.

Korban, Achmad Anis (55), warga Jalan Gubernur Suryo XI-E/7, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, kehilangan sepeda motor Honda Supra X warna hitam bernomor polisi L 6598 JW pada Kamis (25/6/2026) dini hari.

banner 1000x130

Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 00.30 WIB korban baru pulang bekerja dan memarkir sepeda motornya di depan rumah. Karena kelelahan, korban langsung masuk untuk beristirahat tanpa mencabut kunci kontak yang masih menempel pada kendaraan.

Saat hendak kembali bekerja sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gresik Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil analisis rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yakni seorang pria dan seorang wanita.

Salah satu pelaku perempuan diketahui berinisial NA (25), yang saat itu indekos di kawasan Tlogopojok. Berbekal identitas tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi persembunyian mereka.

Kedua pelaku masing-masing berinisial H (33), warga Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, dan NA (25), warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sepeda motor hasil curian yang dititipkan pelaku kepada kerabatnya di Desa Gempol, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Barang bukti beserta kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Kami tegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Ia mengingatkan pentingnya memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak masih menempel meskipun kendaraan diparkir di depan rumah sendiri.

“Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan,” pungkasnya.

Polres Gresik turut mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Hotline Cak Rama di WhatsApp 0811-8800-2006 atau Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *