Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Mafia Judi Sabung Ayam Trowulan Diduga Kembali Beraksi, Warga Pertanyakan Ketegasan APH

admin
13
×

Mafia Judi Sabung Ayam Trowulan Diduga Kembali Beraksi, Warga Pertanyakan Ketegasan APH

Sebarkan artikel ini
Img 20260927 Wa0084
banner 1000x130

MOJOKERTO, vonisnews.com – Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di wilayah Dusun Botokpalung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Warga menyebut aktivitas yang diduga menjadi ajang taruhan tersebut beberapa kali berpindah lokasi, namun kembali muncul di kawasan yang tidak jauh dari titik sebelumnya.

Kondisi tersebut memunculkan keresahan sekaligus pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polsek Trowulan.

banner 1000x130

Informasi yang dihimpun menyebut, aktivitas yang diduga sebagai arena perjudian sebelumnya berada di sekitar titik koordinat 7°33’59.1″S 112°23’38.6″E atau -7,5664116, 112,3940574, kawasan C9MV+CJM Temon.

Menurut keterangan warga, kegiatan di lokasi tersebut sempat berlangsung cukup lama sebelum berpindah setelah adanya laporan mengenai keresahan masyarakat. Warga juga mempertanyakan apakah telah dilakukan penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi pengelola utama.

Setelah itu, lokasi yang diduga menjadi arena taruhan disebut berpindah ke titik 7°33’53.6″S 112°23’27.1″E atau -7,5649010, 112,3908630, kawasan C9PR+28Q Temon.

Di lokasi kedua tersebut, warga menyebut aktivitas kembali berlangsung sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan oleh aparat. Warga juga menyebut adanya pembakaran terhadap arena, tetapi mempertanyakan apakah proses penindakan tersebut berlanjut pada upaya mengungkap pihak yang diduga menjadi pengelola.

Perpindahan berikutnya disebut terjadi di kawasan sekitar Temon. Warga menyampaikan bahwa perpindahan lokasi tersebut dinilai belum menghentikan dugaan aktivitas perjudian, melainkan hanya menggeser titik kegiatan.

Lokasi berikutnya disebut berada di sekitar koordinat 7°33’51.3″S 112°23’29.6″E atau -7,5642466, 112,3915620, kawasan C9PR+8J3 Temon.

Menurut keterangan warga, titik tersebut masih berada dalam jangkauan aktivitas masyarakat sehari-hari. Warga menduga lokasi itu kembali digunakan sebagai arena taruhan sabung ayam.

Tidak berhenti di situ, dugaan aktivitas serupa kemudian disebut berpindah ke sekitar koordinat 7°33’47.9″S 112°23’08.8″E, kawasan C9PP+M8M Trowulan.

Warga mengaku aktivitas di titik tersebut berlangsung selama beberapa waktu sebelum akhirnya kembali berpindah.

Kini, aktivitas yang diduga sebagai arena perjudian sabung ayam disebut kembali ke kawasan yang sebelumnya pernah digunakan, yakni sekitar koordinat 7°33’51.3″S 112°23’29.6″E atau C9PR+8J3 Temon.

Warga menyebut lokasi tersebut berada di belakang sebuah kedai penjual es kelapa muda yang disebut berinisial TB.

Kembalinya dugaan aktivitas ke lokasi lama tersebut membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat. Terlebih, sejumlah titik yang disebut warga berada dalam wilayah yang relatif berdekatan dan masih berada di kawasan pengawasan Polsek Trowulan.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran karena dugaan aktivitas perjudian tersebut disebut beberapa kali berpindah tempat.

“Karena setiap kali ada laporan, tempat mungkin berpindah, namun pengelola tetap beroperasi dengan tenang, bahkan berani kembali ke lokasi yang sama setelah merasa situasi aman,” ujar seorang warga.

Menurut warga, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan keberadaan arena, tetapi juga perlu ditelusuri mengenai pihak-pihak yang diduga mengatur, menyediakan tempat, memfasilitasi, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian tersebut.

Warga juga mengkhawatirkan dampak sosial terhadap lingkungan sekitar, khususnya apabila aktivitas perjudian berlangsung secara terbuka dan diketahui oleh anak-anak maupun generasi muda.

“Dampak negatifnya tak hanya kerugian materi, melainkan kerusakan moral yang sulit diperbaiki,” tambah warga tersebut.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 426 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi, termasuk menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI.

Dengan demikian, apabila dugaan aktivitas perjudian di Temon terbukti memenuhi unsur pidana, proses hukum terhadap pihak yang terlibat tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Masyarakat kini meminta agar dugaan aktivitas perjudian tersebut ditelusuri secara menyeluruh, termasuk apabila memang terdapat pihak yang berperan sebagai penyelenggara, pemodal, fasilitator, maupun pihak lain yang terlibat.

Warga juga meminta adanya penjelasan resmi mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan aparat terhadap laporan atau informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari Kapolsek Trowulan Kompol I Gusti N.K. Swastama A., S.H., Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M.  maupun Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., terkait dugaan aktivitas perjudian yang disampaikan warga tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *