SURABAYA, vonisnews.com – Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMK Rajasa Surabaya berinisial MA (16) menjadi sorotan keluarga korban. Hampir tiga tahun sejak laporan dibuat, pihak keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Ibu korban, Sumiati, mengungkapkan kekecewaannya saat mendatangi kantor kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., Selasa (16/9/2026).
“Percuma saya bikin laporan polisi, prosesnya terlalu ribet buat saya. Sudah tiga tahun saya capek bolak-balik, tidak ada hasil,” ujar Sumiati.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/B/286/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 30 November 2023. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap MA yang menurut keluarga dilakukan oleh seseorang berinisial AEW.
Sumiati mengatakan, dirinya telah mengikuti sejumlah tahapan yang diminta dalam proses pelaporan, mulai dari membuat laporan, menjalani pemeriksaan, melakukan visum, hingga memberikan keterangan kepada penyidik.
“Saya orang kecil Pak. Saya lapor karena anak saya dipukuli. Saya kira polisi akan bantu. Tapi kenyataannya tiga tahun saya menunggu saja. Buat apa saya lapor? Mending saya diam saja dari dulu,” katanya.
Beberapa Kali Pergantian Penyidik
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H., menjelaskan bahwa selama proses penanganan perkara terjadi beberapa kali pergantian penyidik.
Menurut Dodik, pada awalnya perkara ditangani penyidik bernama Hanif. Karena penyidik tersebut mengalami musibah, penanganan kemudian dilanjutkan oleh Bripda Rio Dwi Ikramul.
Selanjutnya, perkara kembali ditangani penyidik lain, yakni Briptu Yuanto Hardi.
“Awalnya perkara ini ditangani oleh penyidik bernama Hanif. Karena adanya musibah yang dialami penyidik tersebut, kemudian penanganan perkara dilanjutkan oleh Bripda Rio Dwi Ikramul. Setelah itu berganti lagi kepada Briptu Yuanto Hardi,” ujar Dodik.
Dodik menegaskan, pergantian penyidik dapat terjadi karena berbagai alasan. Namun, menurutnya, persoalan utama yang dipertanyakan keluarga adalah perkembangan perkara dan kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan hampir tiga tahun.
“Pergantian penyidik tentu bisa terjadi karena berbagai alasan. Tetapi yang menjadi pertanyaan keluarga adalah bagaimana perkembangan perkara ini dan kapan ada kepastian hukumnya,” katanya.
Pernah Ada Upaya Mediasi
Dodik juga menyebut, pada tahap penanganan awal, penyidik Bripda Rio Dwi Ikramul pernah menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa perkara akan diproses lebih lanjut apabila unsur pidana dan alat bukti terpenuhi.
Namun, menurut pihak keluarga, sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan tersebut.
Pada Agustus 2024, penyidik disebut sempat melakukan upaya mediasi antara korban dan pihak terlapor. Namun, agenda tersebut tidak berjalan karena pihak terlapor disebut tidak hadir memenuhi undangan mediasi.
“Pada Agustus 2024 pernah dilakukan mediasi oleh penyidik. Namun pihak terlapor tidak hadir dalam undangan tersebut. Setelah itu kami mendapatkan penyampaian bahwa perkara ini akan diproses lebih lanjut,” jelas Dodik.
Menurut Dodik, perkara tersebut juga telah memiliki bukti berupa keterangan saksi dan hasil visum korban.
Ia meminta penyidik melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup.
“Dalam perkara ini ada keterangan saksi dan hasil visum yang menjadi alat bukti. Seharusnya penyidik dapat melakukan langkah hukum sesuai kewenangannya apabila unsur pidana terpenuhi, termasuk menentukan tersangka,” ujarnya.
Minta Gelar Perkara dan Kepastian Hukum
Dodik meminta pimpinan Polrestabes Surabaya memberikan perhatian terhadap laporan tersebut serta memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.
“Yang kami minta bukan perlakuan khusus, tetapi kepastian hukum. Kalau alat bukti sudah ada, penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan arah perkara sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Ia berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan sehingga tidak menimbulkan kekecewaan berkepanjangan bagi keluarga korban.
“Jangan biarkan ada lagi Sumiati-Sumiati lain yang kehilangan kepercayaan untuk melapor polisi. Segera gelar perkara dan berikan kepastian hukum untuk MA, siswa SMK Rajasa yang sudah hampir tiga tahun menunggu kejelasan perkara,” tutup Dodik.
Hingga berita ini diterbitkan, Unit PPA Polrestabes Surabaya belum memberikan klarifikasi resmi mengenai perkembangan laporan tersebut. Dengan demikian, sejumlah keterangan mengenai proses penyidikan dalam berita ini merupakan penjelasan dari pihak keluarga dan kuasa hukum korban dan masih menunggu tanggapan dari kepolisian.
(Redaksi)
















