Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Kembalikan Motor Curian kepada Korban

admin
8
×

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Kembalikan Motor Curian kepada Korban

Sebarkan artikel ini
Img 20260929 Wa0234
banner 1000x130

GRESIK, vonisnews.com – Komitmen Polres Gresik dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil. Satreskrim Polres Gresik mengamankan dua terduga pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Kebomas.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga di sebuah minimarket di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jumat (25/9/2026).

banner 1000x130

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, petugas melihat dua orang tidak dikenal mengambil sepeda motor milik korban.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua terduga pelaku berinisial SH, warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dan MP, warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.

Keduanya diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di sekitar Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik. Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar dua jam setelah kejadian pencurian yang berlangsung pada pukul 10.50 hingga 11.10 WIB.

“Keduanya merupakan residivis kasus yang sama,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Kasus tersebut bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 bernopol W-45**-FV di depan minimarket. Korban kemudian masuk ke dalam toko untuk melakukan transaksi top up.

Saat keluar sekitar pukul 11.10 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, tiga kunci motor yang diduga palsu, satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat Street yang diduga digunakan sebagai sarana, dua telepon seluler, jaket, topi, helm, serta rekaman CCTV.

Diduga Terlibat Sejumlah Kasus Lain

Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua terduga pelaku. Hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan keduanya dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Gresik.

Sedikitnya terdapat enam lokasi yang masih dalam proses pendalaman dan verifikasi penyidik. Lokasi tersebut meliputi minimarket di Randuagung dengan kendaraan Honda Beat warna hitam, kawasan depan Kecamatan Kebomas dengan kendaraan Honda Scoopy warna abu-abu, toko di Jalan Sunan Giri Kebomas dengan kendaraan Honda Scoopy warna putih, minimarket di Jalan Jawa GKB dengan kendaraan Honda Beat warna merah hitam, toko elektronik di Pangsud dengan kendaraan Honda Beat warna abu-abu, serta toko roti di kawasan GKB dengan kendaraan Honda Vario warna hitam.

Penyidik masih melakukan verifikasi terhadap masing-masing tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan korban, serta penelusuran kemungkinan adanya korban lainnya.

Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut.

Kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.

Motor Curian Dikembalikan kepada Korban

Setelah berhasil mengungkap kasus tersebut, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution secara langsung mengembalikan sepeda motor hasil curian kepada para korban di Mapolres Gresik.

Salah satu korban, Amilia, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Gresik atas pengungkapan kasus dan ditemukannya kembali sepeda motor miliknya.

“Terima kasih Polres Gresik sudah berhasil dengan cepat menangkap pelaku dan menemukan motor saya. Mohon hati-hati dalam parkir, karena saya juga sudah mengunci kendaraan tetapi masih berhasil dicuri,” ujarnya.

Selain kendaraan milik Amilia, Kapolres Gresik juga mengembalikan empat kendaraan lainnya yang berkaitan dengan TKP pencurian di wilayah Balongpanggang, Kedamean, Panceng dan Kebomas.

Para korban, yakni Asnan, Khoirul, Masyidul dan Mohamad Shodiq, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik karena kendaraan mereka berhasil ditemukan dan dikembalikan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Resor Gresik yang sudah berhasil dan sukses menangkap pelaku serta mengembalikan motor kami. Alhamdulillah kendaraan kami bisa digunakan untuk kerja dan sepeda motor dikembalikan secara gratis,” ungkap mereka.

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana curanmor. Warga diminta memastikan kendaraan terkunci dengan baik ketika diparkir di tempat umum serta tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan.

Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana dapat segera melapor kepada kepolisian melalui hotline 110 atau layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di 081188002006 agar dapat segera ditindaklanjuti.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *