Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Ungkap 1.869 Kasus Narkotika, 2.341 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

admin
9
×

Polda Jatim Ungkap 1.869 Kasus Narkotika, 2.341 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Sebarkan artikel ini
Img 20260930 Wa0155
banner 1000x130

SURABAYA, vonisnews.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sepanjang triwulan ketiga 2026, periode Juli hingga September, sebanyak 1.869 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan 2.341 orang tersangka diamankan.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, mengatakan pengungkapan selama tiga bulan tersebut menghasilkan penyitaan berbagai jenis narkotika dalam jumlah cukup besar.

banner 1000x130

“Barang bukti yang berhasil kami sita di antaranya 86,54 kilogram sabu, 1 kilogram ganja kering, serta 148 batang pohon ganja hasil pengungkapan di daerah Malang. Selain itu, kami juga menyita 27.571 butir ekstasi dan 118 gram ekstasi bentuk bubuk,” ujar Muhammad Kurniawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (30/9/2026).

Dari ribuan perkara tersebut, terdapat enam kasus menonjol dengan total 10 tersangka. Pengungkapan itu antara lain terkait sabu seberat 64 kilogram, penemuan 148 tanaman ganja, penyitaan 10.694 butir pil ekstasi, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir happy five.

Modus Baru, Narkotika Dikemas dalam Cartridge Vape

Polda Jatim juga mengungkap perkembangan modus peredaran narkotika melalui produk rokok elektrik. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penyitaan 2.393 cartridge vape yang mengandung etomidate.

Menurut Muhammad Kurniawan, pengungkapan tersebut dilakukan dalam dua perkara berbeda. Cartridge dikemas sedemikian rupa dan digunakan sebagai produk untuk rokok elektrik.

“Dalam dua kali pengungkapan, kami berhasil menyita 2.393 pcs cartridge vape berisi Etomidate. Ini merupakan narkotika golongan II yang dikemas sedemikian rupa untuk rokok elektrik,” jelasnya.

Penemuan tersebut menunjukkan bahwa modus peredaran narkotika terus berkembang dengan memanfaatkan bentuk produk yang dapat menyamarkan kandungan zat terlarang.

Perkara Dikembangkan hingga TPPU

Selain melakukan penindakan terhadap pelaku dan jaringan peredaran narkotika, penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran hasil kejahatan.

Salah satu perkara bahkan telah dikembangkan hingga penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dan menindaklanjuti dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Di sisi lain, tidak seluruh perkara berakhir dengan proses pidana. Sebanyak 610 kasus telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sedangkan 857 tersangka telah menjalani rehabilitasi. Perkara lainnya masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim memperkirakan langkah penindakan selama triwulan ketiga 2026 dapat menyelamatkan sekitar 1,45 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat Diminta Aktif Lawan Peredaran Narkoba

Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam mencegah dan mengantisipasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Dengan semangat ‘Jogo Jawa Timur’, seluruh elemen baik masyarakat, Kepolisian, maupun TNI adalah bagian dari penjaga keamanan Jawa Timur,” pungkasnya.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *