Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Kejati Bali Tetapkan Dirut PT Danau Winata Indah Tersangka Dugaan Korupsi Aset Pemprov, Kerugian Negara Rp100 Miliar

admin
7
×

Kejati Bali Tetapkan Dirut PT Danau Winata Indah Tersangka Dugaan Korupsi Aset Pemprov, Kerugian Negara Rp100 Miliar

Sebarkan artikel ini
Img 20260930 Wa0251
banner 1000x130

DENPASAR, vonisnews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan SLD, Direktur Utama PT Danau Winata Indah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejati Bali pada Rabu, 30 September 2026, berdasarkan dua alat bukti yang dinilai cukup. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Bali Nomor TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tertanggal 30 September 2026.

banner 1000x130

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SLD langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bali Nomor 2585/N.1/Fd.2/09/2026.

Berawal dari Kerja Sama Pemanfaatan Aset Pemprov Bali

Berdasarkan keterangan Kejati Bali, perkara tersebut bermula pada 2007 ketika Pemprov Bali menjalin kerja sama sewa-menyewa tanah aset yang berada di Jimbaran dengan PT Danau Winata Indah.

Tanah tersebut awalnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pengelolaan usaha pusat perbelanjaan. Perjanjian sewa-menyewa berlaku selama 30 tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Namun, pada Oktober 2014, Pemprov Bali memberikan peringatan kepada PT Danau Winata Indah karena perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi kewajiban membangun pusat perbelanjaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Hasil pengecekan lokasi juga menemukan bahwa pemanfaatan tanah diduga tidak sesuai dengan peruntukan yang telah diatur dalam perjanjian. Tanah tersebut justru dimanfaatkan untuk pembangunan kondotel dan/atau peruntukan lainnya.

Tawarkan 125 Unit Kondotel kepada PT Asabri

Perkara kemudian berlanjut pada Agustus 2015. SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah mengajukan proposal kerja sama investasi Condotel & Apartment Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT Asabri (Persero).

Pada Desember 2015, PT Asabri melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel”.

Kondotel tersebut dibangun di atas tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) yang tercatat atas nama Pemprov Bali dan berlokasi di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Nilai pembelian 125 unit kondotel tersebut disepakati sebesar Rp100 miliar.

Namun, menurut Kejati Bali, setelah dana sebesar Rp100 miliar dikeluarkan PT Asabri untuk pembelian tersebut, PT Danau Winata Indah hingga kini belum menyelesaikan dan menyerahkan pembangunan 125 unit kondotel kepada PT Asabri.

Penyidik menyebut kondisi tersebut menyebabkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar sekaligus memberikan keuntungan atau memperkaya SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah.

Diduga Gunakan Dokumen Tidak Benar

Kejati Bali menyebut peran SLD dalam perkara tersebut adalah menggunakan dokumen yang disebut tidak benar dalam proses kerja sama dengan PT Asabri.

Dokumen tersebut diduga menjadi dasar sehingga PT Asabri bersedia melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah untuk pembelian 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” dengan nilai Rp100 miliar.

Atas perkara tersebut, SLD disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga disangkakan secara alternatif dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut disampaikan Kejati Bali pada Rabu, 30 September 2026. Penyidikan perkara masih berjalan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset Pemprov Bali tersebut.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *