Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Komplotan Ganjal ATM Antarprovinsi, Lima Tersangka Diamankan

admin
7
×

Polda Jatim Bongkar Komplotan Ganjal ATM Antarprovinsi, Lima Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Img 20261001 Wa0285
banner 1000x130

SURABAYA, vonisnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar komplotan pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Kelima tersangka masing-masing berinisial DD, warga Cilegon, yang berperan sebagai eksekutor pengganjal ATM; MW, warga Tanggamus, sebagai pengalih perhatian korban; AS, warga Bandung, sebagai pengintip nomor PIN; serta ADS, warga Sumedang, dan YA, warga Pesawaran, yang berperan sebagai pengemudi.

banner 1000x130

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap melalui penyelidikan Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang berkoordinasi dengan Tim Resmob Bareskrim Polri.

“Polda Jawa Timur melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal ATM. Lima orang tersangka telah kami amankan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan,” ujar Kombes Pol Abast, Kamis (1/10/2026).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arabaridi Jumhur menjelaskan, penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, mulai Tangerang, Cikampek, Nagreg-Garut hingga Ciamis.

Menurutnya, proses penangkapan harus dilakukan secara terkoordinasi karena para pelaku tinggal di wilayah yang berbeda.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut terlebih dahulu menentukan mesin ATM yang menjadi sasaran. Pelaku kemudian mengganjal tempat masuk kartu ATM menggunakan potongan tusuk gigi kayu.

Setelah itu, para pelaku mengamati calon korban yang melakukan transaksi. Ketika korban mengalami kesulitan memasukkan atau menggunakan kartu ATM, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan bantuan.

Pada situasi tersebut, pelaku kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang sejenis. Sementara itu, pelaku lainnya mengamati nomor PIN yang dimasukkan korban.

“Sementara perhatian korban tertuju pada mesin ATM, pelaku lainnya mengintip nomor PIN yang dimasukkan korban,” jelas AKBP Jumhur.

Setelah berhasil menguasai kartu ATM sekaligus mengetahui PIN korban, para pelaku kemudian menggunakan kartu tersebut untuk mengambil atau memindahkan uang.

Komplotan ini diketahui menyasar mesin ATM yang berada di area minimarket. Lokasi tersebut dinilai memudahkan pelaku mengamati situasi dan calon korban.

Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi mengatakan, kelompok tersebut biasanya bergerak dalam kelompok kecil beranggotakan dua hingga tiga orang.

Setelah kartu berhasil ditukar, uang dalam rekening korban segera dipindahkan. Jika saldo relatif kecil, pelaku menarik uang secara tunai melalui ATM. Sementara untuk nominal lebih besar, uang dapat dipindahkan ke sejumlah rekening penampung.

Hasil penyidikan menunjukkan kelompok tersebut diduga beraksi di sejumlah wilayah Jawa Timur, di antaranya Situbondo, Probolinggo, Ponorogo, Gresik dan Kabupaten Malang.

Salah satu perkara yang menjadi dasar pengungkapan terjadi di sebuah ATM di wilayah Kabupaten Malang pada 2 September 2026. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.850.000.

“Sementara dari pengembangan yang kami lakukan, terdapat kejadian di wilayah lain. Salah satunya di Probolinggo dengan nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp100 juta,” ungkap AKP Fauzi.

Penyidik juga mendapati bahwa para tersangka merupakan residivis perkara serupa. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan pola berpindah-pindah dan tidak menetap lama di wilayah yang menjadi sasaran.

Setelah beraksi, para pelaku berpencar kembali ke daerah masing-masing dan kembali berkumpul ketika akan menentukan sasaran berikutnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tusuk gigi kayu, gergaji kecil, sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, telepon genggam, buku tabungan, dompet, uang tunai, modem WiFi, serta satu unit Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana operasional.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP), korban maupun pihak lain yang berkaitan dengan rangkaian tindak pidana tersebut.

Kelima tersangka diproses berdasarkan Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian atau pencurian dengan pemberatan.

Polda Jatim mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika melakukan transaksi melalui mesin ATM, terutama apabila menemukan kondisi tidak normal pada bagian tempat masuk kartu.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal ketika kartu mengalami kendala.

“Apabila kartu mengalami kendala atau macet, jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal. Jangan pernah memberitahukan PIN kepada siapa pun dan selalu tutupi keypad ketika memasukkan nomor PIN,” tegasnya.

Masyarakat juga diminta segera menghubungi layanan resmi bank apabila kartu tertahan atau menemukan sesuatu yang mencurigakan pada mesin ATM.

“Jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM, sebaiknya jangan melanjutkan transaksi. Segera hubungi pihak bank atau laporkan kepada kepolisian. Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah menjadi korban kejahatan dengan modus seperti ini,” pungkasnya.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *