Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pengedar Sabu Modus Ranjau

admin
202
×

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pengedar Sabu Modus Ranjau

Sebarkan artikel ini
Img 20240725 Wa0030
banner 1000x130

PASURUAN, Vonisnews.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (22/07/2024).

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa terduga pelaku bernama IB (37), warga Gempol, Kabupaten Pasuruan.

banner 1000x130

“Pengungkapan ini berawal dari informasi warga setempat yang mencurigai IB sebagai penjual sabu,” kata Iptu Agus pada Senin (23/7).

Berdasarkan laporan informasi tersebut, anggota Reskoba Polres Pasuruan langsung menuju lokasi sasaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap IB (37) di sebuah rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 3,59 gram yang dikemas dalam 12 kantong plastik,” tambah Iptu Agus.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip, dan barang bukti lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membantu mengedarkan sabu-sabu dari pelaku lainnya yang bernama HR, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka juga mengaku mendapatkan keuntungan dari HR setiap kali usai mengedarkan sabu-sabu yang diberikan kepadanya,” terang Iptu Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DEVI)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *