GRESIK, Vonisnews.com – Polsek Gresik Kota Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pekelingan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
Tiga pelaku curanmor berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Gresik Kota.
Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan, S.I.K. melalui Kapolsek Gresik Kota Iptu Suharto menjelaskan bahwa korban, Mutiyah (38), pulang ke rumah pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy W 5874 DS di samping rumahnya di Jalan KH. Kholil Gg 6D/01 Rt. 03 / Rw. 02, Desa/Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
Pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban hendak menggunakan kendaraannya, ia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang dicuri orang.
Mutiyah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gresik Kota.”Unit Reskrim Polsek Gresik Kota melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi.
Diketahui pelaku pada saat mengambil kendaraan sepeda motor milik korban tersebut menggunakan baju sweater warna hijau dan topi warna putih,” tegas Iptu Suharto pada Jumat (26-07-2024).
Dengan adanya ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka Aris Cahyo Utomo (28) warga Jalan KH. Kholil 6D Galangan/19 Rt. 004 Rw. 002, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, berhasil ditangkap.
Saat dimintai keterangan, Aris Cahyo Utomo mengaku melakukan pencurian tersebut bersama Muhammad Alfian (23) warga Jalan Harun Thohir 21/25 Rt. 002 Rw. 003, Desa Pulopancikan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
Kendaraan hasil kejahatan dijual kepada tersangka Badrus Sholeh (25) warga Jalan Sindujoyo 2/86 Rt. 07 Rw. 02, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
“Ketiga tersangka berhasil kami amankan,” tutup Iptu Suharto.Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Scoopy W 5874 DS, Tahun 2016, warna Biru Silver, dua buah plat nomor W 5874 DS, satu buah sweater warna hijau, satu buah celana training warna abu-abu, dan satu buah topi warna putih. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.(Devi)
















