Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Kapok! 10 Oknum Debt Collector yang Bahayakan Nyawa Warga Nganjuk Resmi Dilaporkan ke Polres Mojokerto

najibpabean
133
×

Kapok! 10 Oknum Debt Collector yang Bahayakan Nyawa Warga Nganjuk Resmi Dilaporkan ke Polres Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Img 20250420 Wa0128
banner 1000x130

MOJOKERTO, Vonisnews.com – Kasus dugaan perampasan mobil yang membahayakan keselamatan pengguna jalan kembali mencuat. Sebanyak 10 orang diduga debt collector dari PT Cakra Baymax Sistem akhirnya resmi dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto, setelah upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya gagal.

Korban bernama Ebit Widiantoro (44), warga Kabupaten Nganjuk, melaporkan kejadian yang dialaminya pada Sabtu siang, 12 April 2025 di sekitar SPBU Mertex, Bypass Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

banner 1000x130

Laporan tersebut diterima oleh petugas piket dengan nomor laporan LPM/123/Satreskrim/IV/2025/SPKT/Polres Mojokerto.

Ebit didampingi dua kuasa hukumnya, Sukardi, S.H. dan Dodik Firmansyah, S.H. dalam pelaporan tersebut. Sukardi menjelaskan, saat kejadian, Ebit bersama keluarganya tengah menuju Bandara Juanda menggunakan mobil Toyota Avanza nopol AE 1101 EV. Namun di tengah perjalanan, mereka dikejar dan diadang oleh 3 unit mobil yang ditumpangi sekitar 10 orang tak dikenal yang mengaku sebagai debt collector.

“Klien kami dihentikan secara paksa di depan SPBU Mertex. Karena takut, klien kami tetap di dalam mobil. Namun para terduga pelaku membentak dan memaksa keluar,” ujar Sukardi.

Dalam kondisi panik, Ebit sempat mencari perlindungan ke Pos Lantas Mertex. Namun, para pelaku tetap mengejar hingga ke lokasi tersebut. Terjadi cekcok dan pemaksaan agar korban menyerahkan kunci mobil. Salah satu pelaku bahkan membuka kap mobil tanpa izin, serta merampas HP milik korban lalu menghapus video rekaman kejadian.

“Karena semakin terdesak, klien kami akhirnya masuk ke dalam Pos Lantas dan meminta bantuan polisi. Satlantas lalu mengantar semua pihak ke Polres Mojokerto untuk mediasi, namun mediasi tidak berhasil,” lanjutnya.

Kuasa hukum lainnya, Dodik Firmansyah, menegaskan bahwa perbuatan para pelaku sangat meresahkan dan membahayakan. Ia mengingatkan agar aparat menjadikan kasus ini sebagai perhatian khusus, terlebih sudah ada imbauan resmi dari Kapolda Jatim untuk menindak tegas praktik premanisme berkedok debt collector.

“Tindakan mereka adalah bentuk perampasan di jalanan, yang dapat dikenakan Pasal 368 atau Pasal 365 KUHP. Kami mendesak Polres Mojokerto menangani laporan ini secara serius,” tegas Dodik.

Lebih lanjut, Dodik menyampaikan bahwa praktik leasing yang menyuruh debt collector menarik kendaraan di jalan tanpa dasar hukum adalah tindak pidana murni, bukan urusan perdata. Oleh sebab itu, laporan ini dimaksudkan agar para pelaku segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.(Red)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *