SURABAYA, Vonisnews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika periode Januari hingga Juni 2026 sekaligus pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus besar, Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jatim dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika serta rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80.
Acara yang berlangsung dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur, BNNP Jawa Timur, organisasi anti narkoba, serta insan pers. Kehadiran berbagai pihak tersebut menegaskan kuatnya sinergi antarinstansi dalam upaya memerangi kejahatan narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan bahwa konferensi pers dan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi sekaligus pertanggungjawaban kepada publik atas berbagai pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim selama Semester I Tahun 2026.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Muhammad Kurniawan, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Jatim bersama satuan kewilayahan berhasil mengungkap 3.157 kasus narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 4.061 orang.
Menurutnya, capaian tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Jumlah kasus meningkat sekitar 4,54 persen, sedangkan jumlah tersangka naik sebesar 4,91 persen.
“Ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Jawa Timur masih menjadi ancaman serius. Namun di sisi lain, peningkatan pengungkapan juga menunjukkan keseriusan dan kerja keras anggota dalam melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba,” jelasnya.
Dari ribuan kasus yang berhasil diungkap, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut meliputi 85,66 kilogram sabu, 82,44 kilogram ganja, 53 batang tanaman ganja, 60.989 butir ekstasi, 234,99 gram ekstasi serbuk, 10 kilogram ketamin, serta 3,65 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya) yang beredar secara ilegal.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jatim sebelumnya juga telah memusnahkan 22,22 kilogram kokain yang ditemukan di kawasan Pantai Gili Genting, Kabupaten Sumenep.
Dalam kegiatan tersebut, petugas kembali memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan empat kasus menonjol berupa sekitar 33,346 kilogram sabu dan 39 kilogram ganja yang telah memiliki ketetapan hukum untuk dimusnahkan.
Kombes Pol. Muhammad Kurniawan menegaskan bahwa hasil pengungkapan selama semester pertama tahun ini menunjukkan Jawa Timur masih menjadi salah satu wilayah tujuan sekaligus jalur peredaran narkotika yang cukup besar di Indonesia. Keberadaan jaringan lokal maupun lintas daerah menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.
“Dalam kurun waktu satu semester saja, kami berhasil mengungkap lebih dari 3.000 kasus dengan lebih dari 4.000 tersangka. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih aktif dan terus berupaya menyasar masyarakat Jawa Timur,” katanya.
Berdasarkan estimasi jumlah barang bukti yang berhasil disita, Ditresnarkoba Polda Jatim memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2,79 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut dilakukan berdasarkan konversi penggunaan narkotika yang berpotensi dikonsumsi masyarakat apabila berhasil beredar di pasaran.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah, lembaga penegak hukum, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, tokoh agama, keluarga, hingga masyarakat luas.
“Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Kami membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat Jawa Timur untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pol. Muhammad Kurniawan.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Sigit Sutrisno, menyampaikan apresiasi kepada Ditresnarkoba Polda Jatim atas koordinasi dan komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik dalam proses penanganan perkara narkotika.
Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara hingga pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Koordinasi yang intensif antarpenegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga akuntabilitas proses penegakan hukum.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditresnarkoba Polda Jatim yang selama ini telah menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik sehingga seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak ditemukan kendala berarti,” ungkapnya.
Menutup kegiatan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam upaya pemberantasan narkotika, termasuk jajaran kepolisian di lapangan yang terus bekerja mengungkap berbagai jaringan peredaran narkoba.
Melalui pengungkapan ribuan kasus dan pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar sepanjang Semester I Tahun 2026, Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika sekaligus meningkatkan langkah pencegahan guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
(Redaksi: Devi)
















