Gresik, Vonisnews.com – Viral di berbagai media online pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan oknum Notaris/PPAT dan stafnya dalam sindikat mafia tanah di wilayah Kabupaten Gresik. Salah satu warga Desa Banjarsari, yang merasa menjadi korban, menyatakan akan melaporkan oknum tersebut ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Polres Gresik.
Sosok yang disebut sebagai staf notaris dan akrab disapa U’d, menjadi sorotan karena diduga kuat ikut andil dalam praktik mafia tanah. Padahal, ia telah berjanji kepada korban bahwa proses penyelesaian sertifikat tanah akan rampung pada pertengahan April 2025. Namun, hingga saat ini, janji tersebut tak kunjung ditepati.
Korban mencurigai adanya permainan tidak sehat yang melibatkan U’d dengan jaringan mafia tanah demi meraup keuntungan pribadi yang lebih besar. Lebih parahnya lagi, dugaan pelanggaran etik juga menyeret nama oknum Notaris berinisial HB yang berkantor di wilayah Kebomas, Gresik. Keduanya terkesan lepas tangan atas urusan warga Desa Banjarsari dalam mengurus surat hak milik mereka.
Berdasarkan informasi dari beberapa media online seperti Busercyber, Media Jatim Expost, Humasbakumri, Top Berita Nusantara, Taruna News, Bangsanews, hingga Lentera Nusantara, disebutkan bahwa warga tersebut telah dipersulit oleh ulah oknum-oknum tak bertanggung jawab saat mengurus sertifikat tanah mereka.
Kisruh ini bermula ketika korban menanyakan soal pembatalan sepihak atas surat keterangan bernomor: 259/HB/III/2025, tertanggal 24 Maret 2025. Dalam klarifikasinya kepada media, HB berdalih bahwa surat tersebut dibatalkan karena adanya revisi luas tanah. Namun faktanya, surat pengganti dengan nomor: 264/HB/III/2025 yang diterbitkan justru tidak sesuai dengan alasan revisi yang disebutkan.
“Pembatalan surat itu karena ada revisi luas tanah,” ujar HB saat dikonfirmasi. Namun alasan itu dibantah oleh korban yang menemukan ketidaksesuaian fakta di lapangan.
Merasa dirugikan, korban bersama kuasa hukumnya akan mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan HB dan stafnya ke MPD serta Polres Gresik. Terlebih, staf yang biasa dipanggil U’d diketahui telah melanggar perjanjian tertulis yang ia buat sendiri dan kini tidak dapat dihubungi serta enggan bertanggung jawab.
“Notaris yang terbukti melanggar kode etik dapat dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan Notaris sesuai UUJN. Bentuk sanksinya bisa berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas kuasa hukum korban saat diwawancarai media, Selasa (22/4/2025).
Korban menyatakan tidak akan tinggal diam dan berkomitmen menuntaskan permasalahan ini demi memberikan efek jera agar tidak ada korban lain yang bernasib serupa.
Pelaporan akan dilakukan tidak hanya ke Polres Gresik, tetapi juga ke MPD agar profesionalisme notaris tetap terjaga dan tidak dicederai oleh oknum-oknum nakal.(Red)
















