Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Kasus Sipir Lapas Bawa Narkoba, AMI: Jika Rakyat Biasa, Sudah Masuk Penjara!

najibpabean
104
×

Kasus Sipir Lapas Bawa Narkoba, AMI: Jika Rakyat Biasa, Sudah Masuk Penjara!

Sebarkan artikel ini
Img 20250617 Wa0024
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Aliansi Madura Indonesia (AMI) melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus Taufik Ispriyono, seorang oknum sipir di Lapas Pemuda Madiun, yang tertangkap membawa narkoba namun tidak diproses secara hukum. Kasus ini memicu gelombang kemarahan publik karena dinilai mencerminkan ketimpangan hukum di Indonesia.

Taufik diketahui menyelundupkan narkoba ke dalam lapas melalui nasi bungkus dan celana dalamnya. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia mengaku diperintah oleh seorang bandar bernama Joseph. Ironisnya, alih-alih ditahan atau dilaporkan ke polisi, Taufik hanya dijatuhi sanksi disiplin dan dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Madiun.

banner 1000x130

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan betapa hukum bersikap tajam ke bawah dan tumpul ke atas. “Kalau yang ketahuan membawa narkoba itu masyarakat biasa, pasti sudah ditahan dan dihukum berat. Tapi karena ini aparat, malah cuma dipindahkan,” ujar Baihaki pada Senin (16/6).

Baihaki menilai kasus ini mencerminkan krisis keadilan hukum yang akut. Ia mencontohkan kasus seorang petani di Sampang yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara hanya karena memiliki dua butir pil koplo. Bandingkan dengan Taufik yang menyelundupkan narkoba ke dalam sistem pemasyarakatan, namun tak diproses pidana sama sekali.

Kabid Pengamanan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Efendi, merespons dengan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Namun AMI menyebut evaluasi saja tidak cukup.

“Evaluasi bukan pengganti keadilan. Yang kami minta adalah proses hukum pidana, bukan mutasi jabatan,” tegas Baihaki.

AMI juga menunjukkan video viral seorang narapidana wanita yang diduga mengonsumsi narkoba di Rutan Perempuan Surabaya sebagai bukti bahwa peredaran narkoba di lapas bersifat sistemik dan bukan insiden tunggal.

AMI mendesak Kemenkumham dan pihak berwenang untuk:

1. Memecat dan menyerahkan Taufik Ispriyono kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.

2. Mengusut keberadaan dan peran bandar bernama Joseph.

3. Membongkar jaringan narkoba di dalam lapas, termasuk oknum yang terlibat.

4. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan jabatan.

5. Mencopot Kalapas dan KPLP Lapas Pemuda Madiun.

6. Mencopot Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjen PAS Jatim beserta tim pemeriksa kasus Taufik.

“Jika negara gagal menindak tegas pelanggaran ini, maka pesan yang diterima masyarakat sangat berbahaya: hukum bisa dibeli, dan keadilan hanya milik mereka yang punya jabatan,” tutup Baihaki.(DV)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *