Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Ibu Rumah Tangga di Sawahan Surabaya Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Temukan Barang Bukti di Kamar

najibpabean
99
×

Ibu Rumah Tangga di Sawahan Surabaya Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Temukan Barang Bukti di Kamar

Sebarkan artikel ini
Img 20250617 Wa0100
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya. Seorang ibu rumah tangga berinisial IKS, warga Jalan Banyu Urip Wetan Gg. 4-A, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, berhasil diamankan pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Dalam penggeledahan di kamar IKS, polisi menemukan sejumlah barang bukti:

banner 1000x130

3 kantong plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto masing-masing ±10,398 gram, ±0,028 gram, dan ±0,033 gram

1 unit timbangan elektrik

3 pak plastik klip

1 kotak kecil warna pink dari sedotan berisi sabu

1 unit handphone merk Oppo

2 dompet berisi perlengkapan penyimpanan sabu, termasuk 5 sekop kecil

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut diterima pada 28 Maret 2025 melalui sistem ranjau di Taman Joyoboyo Surabaya.

Tersangka mengaku menerima 1 bungkus sabu seberat ±15 gram, kemudian dibagi untuk diedarkan. Dari setiap transaksi, IKS mendapatkan upah antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 dari A. Aktivitas sebagai kurir dan perantara ini sudah dijalani sejak Januari 2025.

Atas perbuatannya, IKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. “Kami juga terus memburu pelaku lain, termasuk saudara A yang kini masuk DPO,” ujarnya pada Senin (17/6/2025).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika tidak mengenal latar belakang sosial, bahkan ibu rumah tangga pun bisa terlibat. Polisi mengimbau masyarakat untuk proaktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *