Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

GRIB Jatim dan MAKI Jatim Kecam Eksekusi Rumah di Dr. Soetomo Surabaya: Soroti Dugaan Pelanggaran HAM dan Ketidakadilan Hukum

najibpabean
90
×

GRIB Jatim dan MAKI Jatim Kecam Eksekusi Rumah di Dr. Soetomo Surabaya: Soroti Dugaan Pelanggaran HAM dan Ketidakadilan Hukum

Sebarkan artikel ini
Img 20250619 Wa0123
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Proses eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis pagi (19/6/2025) pukul 08.00 WIB menuai reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Dua organisasi sipil, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jatim dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, turun langsung ke lokasi untuk mengawal dan mengkritisi jalannya eksekusi yang dinilai sarat dengan kejanggalan serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Ketua GRIB Jatim, Achmad Miftachul Ulum, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bukan untuk menciptakan kericuhan, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap keadilan dan hak warga. Ia menyayangkan pengerahan aparat keamanan yang dinilainya tidak seimbang dengan massa warga.

banner 1000x130

“Kami hadir full power karena mendengar informasi bahwa pihak pemohon akan mengerahkan massa. Tapi niat kami bukan untuk melawan aparat. Namun apa yang terjadi di lapangan sangat tidak manusiawi. Kekuatan aparat dikerahkan berkali-kali lipat dari kami. Ini jelas tidak seimbang,” ungkap Ulum.

Lebih lanjut, Ulum menyatakan telah terjadi dugaan kekerasan terhadap warga yang mencoba mempertahankan hak tinggalnya. Ia mengaku telah menyiapkan laporan ke Propam dan telah menyampaikan informasi ke Komnas HAM.

“Ini bukan sekadar soal legalitas eksekusi, tapi juga tentang kemanusiaan dan etika. Kami melihat ada pelanggaran HAM yang harus diproses secara serius,” tegasnya.

Sementara itu, Heru dari MAKI Jatim mempertanyakan konsistensi hukum yang digunakan dalam proses eksekusi ini. Ia mengungkapkan bahwa pemilik rumah telah beberapa kali memenangkan perkara di pengadilan, namun rumah tetap dieksekusi.

“Panggilan terakhir dilakukan hari ini, lalu langsung eksekusi. Ini sangat tidak wajar. Pemilik rumah sudah tinggal selama 63 tahun dan memenangkan perkara beberapa kali. Kenapa bisa begitu saja dieksekusi?” ujar Heru.

Ia juga mengisyaratkan akan menempuh jalur hukum lanjutan, termasuk menggugat ulang putusan dan mengajukan permohonan orkestrasi hukum. Heru menyebut bahwa kasus ini bisa menjadi “perosotan jilid II” jika tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Kami akan kawal terus kasus ini. Kami yakin ada ketidakberesan yang sistematis. Evaluasi terhadap majelis hakim sangat diperlukan,” tandasnya.

Situasi sempat memanas ketika aparat berusaha membubarkan massa yang menolak eksekusi. Namun, ketegangan mereda setelah GRIB dan MAKI mengimbau anggotanya untuk tetap tenang dan tidak terpancing provokasi.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut proses hukum atas hak kepemilikan tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Banyak pihak kini menanti langkah tegas dari Komnas HAM, Propam Polri, serta institusi pengawas lainnya untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.(Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *