Denpasar, vonisnews.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Anak Agung Gede Agung Suyoga asal sanur menanggapi ramainya isu di media sosial (medsos) yang muncul mengenai kawasan Pantai Serangan.
Dimana PT Bali Turtle Island Development (BTID) disinyalir mengklaim kawasan Pantai Serangan dengan nama Pantai Kura-Kura.
Selaku wakil rakyat, mendengar dan melihat fenomena tersebut tentu merasa geram.
“Dari awal ada kawasan desa serangan, pastinya pantai itu diberi nama Pantai Serangan, ketika PT BTID masuk malah ingin mengubahnya menjadikan Pantai Kura-Kura, ini kan ada upaya untuk privatisasi, kata Agung Suyoga, Senin (27/1/2025).
Ia juga mempertanyakan apakah dibenarkan merubah nama yang sebelumnya sudah ada seperti Pantai Serangan dirubah menjadi Pantai Kura-Kura.
“Walau PT BTID menyebut itu adalah bagian dari investasi, tidak wajar sampai merubah nama Pantai Serangan yang sudah ada dari awal, tidak boleh ada privatisasi dengan dalih investasi!” terangnya.
“Karena pantai atau pulau tidak boleh menjadi milik korporasi, dan aksesnya harus tetap terbuka bagi masyarakat setempat maupun umum, sebab itu merupakan kawasan publik,” jelasnya.
Agung Sayoga menambahkan, harapannya agar tidak ada upaya privatisasi, sehingga ia juga menegaskan akan terus mengawal polemik ini dan memastikan Pantai Serangan tetap menjadi hak publik.(Bud)