Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Akses Jalan Aparna Siwalankerto Diduga Bermasalah, MAKI Jatim Siap Bongkar Dugaan Pelanggaran dan Usulkan Status Quo

admin
19
×

Akses Jalan Aparna Siwalankerto Diduga Bermasalah, MAKI Jatim Siap Bongkar Dugaan Pelanggaran dan Usulkan Status Quo

Sebarkan artikel ini
106dabc95a7df731f0f6df7031da074fa2cb3f0d6aa4f0adf5c988ec18465466.0
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Polemik pembangunan Apartemen Sederhana (Aparna) Siwalankerto milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mencuat. Proyek yang dibangun oleh Dinas PUPR Cipta Karya Pemprov Jatim tersebut kini diduga menyisakan persoalan serius, terutama terkait status kepemilikan akses jalan menuju lokasi apartemen.

Berdasarkan data yang diterima MAKI Jawa Timur, diketahui bahwa akses jalan menuju Aparna Siwalankerto bukanlah milik pemerintah, melainkan milik Yayasan Dharma Provinsi Jawa Timur yang beralamat di Jalan Bulak Banteng Surapati 5B Nomor 37 Surabaya. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas proses pembangunan yang seharusnya telah memenuhi seluruh aspek perizinan sejak awal.

banner 1000x130

Koordinator bidang hukum MAKI Jatim mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima salinan dokumen inkracht yang berkaitan dengan akta kepemilikan akses jalan tersebut. Bahkan disebutkan bahwa aset tersebut sempat diimbren ke PT JGU, salah satu BUMD Jatim, namun kepemilikan sah tetap berada di tangan Yayasan Dharma.

Permasalahan ini dinilai krusial karena sebelum pembangunan dilakukan, sejumlah dokumen penting seperti IMB, kajian drainase, AMDAL, amdalalin, hingga UKL/UPL wajib dipenuhi. Semua dokumen tersebut menjadi dasar penerbitan site plan proyek. Namun, dengan belum dibebaskannya akses jalan, muncul dugaan bahwa site plan Aparna Siwalankerto berpotensi bermasalah.

Pihak Yayasan Dharma sendiri mengaku belum pernah menerima pembayaran sewa atas penggunaan akses jalan tersebut. Wakil Ketua Umum III Yayasan Dharma, Hafidz Ashari, mengungkapkan bahwa tidak ada catatan pemasukan terkait sewa lahan akses jalan dalam laporan keuangan yayasan.

“Sempat ada informasi pembayaran sebesar Rp10,5 miliar dari DPUPR CK, namun diduga pembayaran itu diberikan kepada oknum yang tidak memiliki hubungan dengan Yayasan Dharma,” ungkap Hafidz.

Hafidz juga menegaskan kesiapan Yayasan Dharma untuk bekerja sama dengan MAKI Jatim dalam menindaklanjuti persoalan ini, termasuk terkait dugaan penggunaan akses jalan tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketua MAKI Jatim, Heru, menyatakan pihaknya akan segera membentuk tim koordinasi bersama Yayasan Dharma. Ia juga menegaskan rencana aksi tegas berupa pemblokiran akses jalan menuju Aparna Siwalankerto serta mendorong penerapan status quo terhadap apartemen tersebut.

“Status quo ini berarti seluruh aktivitas di Aparna harus dihentikan sementara, termasuk penghuni yang harus keluar hingga kejelasan hukum akses jalan terselesaikan,” tegas Heru.

Selain itu, MAKI Jatim juga berencana membuka kembali dokumen awal site plan serta mengkaji ulang dokumen amdalalin yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Jawa Timur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran serius dalam proses perizinan proyek tersebut.

Heru menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong transparansi penuh dalam pengungkapan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum dalam proses awal pembangunan.

“Semua harus dibuka secara terang benderang agar jelas siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyimpangan pembangunan Aparna Siwalankerto,” pungkasnya.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *