Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Aktivis LSM Ungkap Dugaan Penyelewengan Bantuan PKH di Pangongsean

admin
197
×

Aktivis LSM Ungkap Dugaan Penyelewengan Bantuan PKH di Pangongsean

Sebarkan artikel ini
Img 20240626 Wa0065
banner 1000x130

Sampang, Vonisnews.com – Dugaan penyelewengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kerap dijadikan ajang bancakan oleh oknum yang memiliki peran di lingkungan pemerintah desa.

Hal ini perlu menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dan menindak tegas oknum yang melenceng dalam perbuatan tindak pidana korupsi.

banner 1000x130

Seperti diungkap Arif Ali, Ketua LSM Libas 88 Korwil Madura melalui Sekjennya Amir Hamzah, pasca mendapat pengaduan dari salah satu ahli waris penerima bantuan PKH di Dusun Kaseran, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Ia menjelaskan, dalam pengaduan secara lisan, ahli waris tersebut mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan sepeserpun dari bantuan PKH setelah ibunya meninggal dunia.

“Sedangkan almarhum ibunya (Satiyeh) tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak tahun 2017 dan terus bergulir hingga tahun 2024,” jelas Amir kepada awak media ini, Selasa (24/06).Menurut aturan PKH, terang Amir, apabila KPM pemegang rekening bansos PKH meninggal dunia, maka dapat diwariskan ke anggota KPM yang masih dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama.

“Ironisnya, Natiha selaku ahli waris tidak menerima bansos tersebut, bahkan kartu ATM dan buku rekening KPM sebelumnya diambil alih oleh oknum perangkat desa setempat,” ungkapnya.

Hal ini diketahui, imbuh Amir, setelah oknum perangkat desa meminta data kependudukan dan ahli waris mempertanyakan terkait bansos PKH yang tidak pernah diterimanya.

“Oknum perangkat ini menganjurkan buku rekening bansos diambil dan cek saldo, pasca di cek tercatat nominal saldo terakhir tersisa Rp 27 ribu,” ucap Amir menirukan pengaduan ahli waris.

Padahal, jelas Amir, penyaluran bansos PKH bergulir sejak tahun 2018 hingga tahun 2024, dan sebelumnya tercatat saldo dalam buku rekening sejumlah sekitar ±Rp 14 juta.

“Sementara, Natiha putri dari (alm) Satiyeh tercatat sebagai ahli waris tertanggal 04 Juni 2024. Yang menjanggal, kemana larinya saldo tersebut hingga tersisa Rp 27 ribu,” tandasnya.

Amir juga mempertanyakan fungsi dari petugas pendamping PKH, sehingga hal ini tidak diketahui, dan tidak menutup kemungkinan ada hal serupa terhadap KPM lainnya.

“Dari pengaduan ini, menjadi dasar konfirmasi terhadap oknum petugas pendamping PKH, terlebih kartu ATM milik KPM tidak ada pada ahli waris,” pungkasnya.

Di sisi lain, pihaknya masih menunggu klarifikasi dari petugas pendamping PKH ataupun perangkat desa setempat terkait raibnya saldo KPM bansos PKH tersebut.

“Meski sebelumnya, kami sudah mencoba menghubungi beberapa kali pendamping PKH, namun tidak direspon.

Jika demikian, kami akan bersikap melalui upaya jalur hukum apabila bantuan (uang) tersebut tidak dikembalikan kepada yang berhak atau ahli waris,” tegas aktivis LSM Libas 88.(AMIR)

banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *