Surabaya, vonisnews.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak oknum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang dikabarkan tidak berada di tempat dan menjadi perhatian publik agar segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk bersikap kooperatif apabila dipanggil atau dicari dalam rangka kepentingan penegakan hukum.
“Apabila benar yang bersangkutan sedang dicari oleh aparat penegak hukum, kami meminta agar segera menyerahkan diri. Hadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab. Jangan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat yang dapat semakin menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Baihaki Akbar.
Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus diterapkan tanpa memandang jabatan maupun status seseorang. Karena itu, setiap pihak yang berhadapan dengan proses hukum semestinya menghormati mekanisme yang berlaku dan tidak menghindari aparat penegak hukum.
“Jabatan bukan tameng untuk menghindari proses hukum. Justru seorang aparat penegak hukum harus memberikan teladan dengan mematuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku. Bila memang tidak bersalah, buktikan melalui proses hukum, bukan dengan menghilang dari hadapan aparat,” ujarnya.
AMI juga meminta aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih. Seluruh proses diharapkan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan alat bukti yang sah, sehingga tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Selain itu, AMI mengajak masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah sembari menunggu proses hukum berjalan. Namun demikian, pihak yang sedang dicari diharapkan menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan diri dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, pada saat yang sama kami berharap pihak yang sedang dicari menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan diri dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Itulah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara dan sebagai penegak hukum,” pungkas Baihaki Akbar.
AMI menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya penegakan hukum yang bersih, profesional, transparan, dan berkeadilan.
(Redaksi: Devi)
















