Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
https://vonisnews.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0002.jpg
Hukum dan Kriminal

Arek Suroboyo Bergerak Laporkan PT Gas Alam Sentosa ke Polrestabes Surabaya

admin
82
×

Arek Suroboyo Bergerak Laporkan PT Gas Alam Sentosa ke Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini
Img 20250820 Wa0113
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – Aliansi Arek Suroboyo Bergerak (ASB) resmi melayangkan pengaduan ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan perizinan oleh PT Gas Alam Sentosa, perusahaan yang beroperasi di Jalan Demak Timur.

Pengaduan tersebut dipimpin oleh Pengawas ASB, Rudi Gaol, yang menyoroti kasus kecelakaan kerja yang menimpa salah satu driver perusahaan. Menurut Rudi, perusahaan sama sekali tidak memberikan perlindungan maupun tanggung jawab sesuai aturan ketenagakerjaan.

Example 300x600

“Driver yang mengalami kecelakaan harus menanggung biaya pengobatan sendiri karena perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Selain itu, santunan gaji pokok yang seharusnya diberikan selama korban tidak bisa bekerja juga tidak ada,” ungkap Rudi dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

ASB juga mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran lain, di antaranya:

1. Kendaraan angkut bahan berbahaya milik PT Gas tidak memiliki izin resmi dari Dirjen Perhubungan Darat.

2. Driver tidak memiliki sertifikasi khusus sebagai sopir angkutan bahan berbahaya.

3. Tidak adanya izin lingkungan dan fasilitas IPAL, padahal gudang berlokasi dekat pemukiman warga.

4. Truk operasional parkir sembarangan di pinggir jalan, menimbulkan kemacetan dan keresahan masyarakat.

Sekjen ASB, Alrein, menambahkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mencoba mediasi dengan perusahaan, namun tidak membuahkan hasil.

“Sudah empat sampai lima kali kami mediasi, tapi selalu dimentahkan. Karena itu kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan hak-hak tenaga kerja,” tegas Alrein.

ASB juga mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk meninjau kembali seluruh perizinan PT Gas Alam Sentosa. Bila terbukti tidak memiliki izin resmi, mereka meminta agar perusahaan tersebut segera disegel demi keselamatan masyarakat dan perlindungan pekerja.

Kasus ini akan diproses melalui disposisi ke beberapa bidang terkait di Polrestabes Surabaya, meliputi Intelkam, Reskrim, dan unit lainnya, guna mendalami aspek ketenagakerjaan, perizinan, dan lingkungan hidup.(Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *