Surabaya, Vonisnews.com – Muhammad Ali, melalui kuasa hukumnya Andidarti, S.H., resmi melaporkan CEO PT Conblock Indonesia Persada berinisial JH ke Polda Jawa Timur. Laporan ini menyangkut dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian yang telah diterima dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: B/480/V/2025/SPKT/Polda Jatim pada 11 April 2025.
Menurut Andidarti, dugaan tindak pidana ini bermula dari pesan WhatsApp dan panggilan telepon langsung dari JH kepada kliennya pada 29 Januari 2025. Dalam komunikasi tersebut, terdapat kalimat-kalimat bernada menghina, tidak pantas, serta menyerang kehormatan pribadi Muhammad Ali dan keluarganya.
“Percakapan tersebut tidak hanya didengar oleh klien kami, tetapi juga oleh anggota keluarganya karena saat itu ponsel diletakkan di atas meja. Ini memenuhi unsur ‘di muka umum’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP,” ungkap Andidarti dalam konferensi pers.
Sebagai bukti permulaan, pihak pelapor menyertakan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mengandung ujaran kebencian serta rekaman suara yang berisi dugaan penghinaan berat terhadap kliennya.
Andidarti menegaskan bahwa langkah hukum ini bukanlah bentuk balas dendam, tetapi sebagai upaya menegakkan keadilan dan menjaga martabat Muhammad Ali. “Kami tidak ingin membalas, tapi ingin menempuh jalur hukum secara sah dan bermartabat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andidarti mengungkapkan bahwa akar dari persoalan ini bermula dari proses hukum di Polda Metro Jaya, di mana adik kandung JH telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pelimpahan tersangka diduga terhambat karena JH menyatakan bahwa adiknya mengalami gangguan jiwa dan memperoleh surat pengampuan dari seorang dokter RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
“Anehnya, seluruh biaya perawatan ditanggung sendiri oleh tersangka, bukan oleh institusi resmi seperti Polda Metro Jaya. Ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa medis,” imbuhnya.
Yang lebih memprihatinkan, menurut Andidarti, serangan verbal JH juga menyasar anak Muhammad Ali yang masih berusia 14 tahun. Anak tersebut sempat membalas ucapan JH yang dinilai menghina ayahnya. Bukannya meredakan, JH justru menantang anak tersebut datang ke rumahnya.
“Lebih tragis lagi, almarhumah istri klien kami juga dihina. Disebut bahwa beliau meninggal karena suaminya tidak saleh. Ini jelas sangat melukai perasaan keluarga,” ujar Andidarti penuh keprihatinan.
Andidarti berharap, Polda Jawa Timur dapat menangani laporan ini secara objektif dan profesional tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Saya mengajak publik dan rekan media untuk ikut mengawal proses hukum ini. Setiap warga negara berhak dilindungi kehormatan dan nama baiknya,” pungkas Andidarti.(Red)