Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat WhatsApp, Pemred Datacyber.id Tempuh Jalur Hukum di Polrestabes Surabaya

admin
116
×

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat WhatsApp, Pemred Datacyber.id Tempuh Jalur Hukum di Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini
Img 20260129 Wa0122
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com –
Pemimpin Redaksi media Datacyber.id, Eko Andhika Saputra, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan media elektronik ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut ditujukan kepada Pemimpin Redaksi media MimbarDemokrasi.com berinisial Z.

Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran sebuah foto yang dinilai tidak pantas di dalam grup WhatsApp bernama Vanguard, yang diketahui beranggotakan ratusan jurnalis dan pimpinan media dari berbagai daerah, termasuk Eko Andhika Saputra atau yang akrab disapa Eas.

banner 1000x130

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.44 WIB, saat Z diduga mengirimkan foto ke dalam grup WhatsApp disertai keterangan yang disebut sebagai bentuk candaan. Namun menurut Eas, foto tersebut sama sekali tidak memiliki relevansi dengan aktivitas jurnalistik, melanggar etika, serta berpotensi mencederai kehormatan pribadi.

“Foto itu dikirim ke grup yang berisi banyak jurnalis. Meski disebut candaan, tapi tidak pantas dan bisa menimbulkan tafsir negatif terhadap saya secara pribadi,” ujar Eas saat memberikan keterangan.

Picu Konflik Rumah Tangga
Masalah menjadi semakin serius ketika foto tersebut diketahui oleh istri Eas. Hal itu memicu kesalahpahaman dan ketegangan dalam rumah tangga yang hampir berujung pada pertengkaran serius.

“Istri saya merasa keberatan karena foto itu berpotensi merusak nama baik, kehormatan, dan keharmonisan keluarga. Dampaknya cukup berat secara psikologis,” ungkap Eas.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata urusan pribadi, melainkan menyangkut etika pers, profesionalisme jurnalis, serta tanggung jawab dalam menggunakan teknologi informasi di ruang digital.

Dinilai Langgar Etika Pers dan Hukum
Eas menilai tindakan penyebaran foto tersebut telah melampaui batas etika profesi jurnalistik dan berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait privasi, pencemaran nama baik, serta penyalahgunaan media elektronik.

Atas dasar itu, laporan yang disampaikan mengacu pada KUHP Baru, khususnya Pasal 441, yang mengatur tentang pemberatan hukuman atas tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pidana dapat ditambah sepertiga apabila dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi. Menurut Eas, penyebaran konten yang merugikan melalui grup WhatsApp jelas termasuk dalam kategori tersebut.

Ia juga berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari jajaran Polrestabes Surabaya, khususnya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie dan Kasat Reskrim AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn, agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Saya berharap ini menjadi pembelajaran bersama, khususnya bagi insan pers, agar tetap menjaga etika, kehormatan, dan profesionalisme di ruang digital,” tegasnya.

Jadi Pembelajaran bagi Insan Pers
Lebih lanjut, Eas menekankan bahwa dunia jurnalistik harus menjunjung tinggi nilai kehormatan, tidak hanya dalam produk pemberitaan, tetapi juga dalam komunikasi internal antarjurnalis.

“Grup wartawan seharusnya menjadi ruang profesional, bukan tempat menyebarkan konten yang berpotensi mencederai nama baik orang lain,” ujarnya.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh insan pers agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi informasi dan media sosial, terutama di lingkungan kerja jurnalistik yang menjunjung tinggi kode etik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan oleh Pemimpin Redaksi Datacyber.id.

(Redaksi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *