Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Diduga Ilegal Puluhan Tahun, Tambang Galian C di Mojokerto Diduga Kebal Hukum

admin
57
×

Diduga Ilegal Puluhan Tahun, Tambang Galian C di Mojokerto Diduga Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini
Img 20251128 Wa0174
Example 728x90

Mojokerto, Vonisnews.com – Aktivitas penambangan galian C di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto kembali menuai sorotan. Tambang yang disebut-sebut telah beroperasi selama bertahun-tahun ini diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, namun tetap berjalan aman tanpa hambatan, seolah pemiliknya kebal hukum.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa kegiatan penambangan berlangsung menggunakan alat berat jenis excavator dan telah beroperasi “puluhan tahun”. Meski demikian, tidak pernah terlihat papan informasi perizinan sebagaimana yang diwajibkan oleh aturan pertambangan.

Example 300x600

Lebih ironis, aktivitas tambang ini tetap melaju meski diduga belum mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Debu tebal dari armada pengangkut batu yang melintas setiap hari juga dikeluhkan masyarakat, namun hingga kini tidak ada tanda-tanda kegiatan tersebut dihentikan.

Padahal, aturan hukum sangat jelas. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 161 UU yang sama juga mensyaratkan izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan mineral.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan,

“Ya pak, kegiatan ini sudah berjalan cukup lama, ada puluhan tahun. Menggunakan alat berat excavator, dan saya belum pernah melihat ada papan perizinannya,” ujarnya.

Warga berharap aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam dan segera menindak aktivitas yang diduga ilegal tersebut sesuai ketentuan UU Minerba.

“Kami hanya ingin aturan ditegakkan. Kalau tidak ada izin, ya harus dihentikan,” tambahnya.

Sebelumnya, tim media telah mencoba meminta keterangan dari pihak pemilik tambang melalui warga, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons atau keterangan resmi dari pihak penambang.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat aparat dan pemerintah daerah untuk mencegah kerusakan lingkungan serta memastikan kepatuhan hukum di sektor pertambangan.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *