Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Diduga Kebal Hukum, Judi Sabung Ayam dan Dadu di Desa Kranggan Kediri Beroperasi Terang-terangan

admin
37
×

Diduga Kebal Hukum, Judi Sabung Ayam dan Dadu di Desa Kranggan Kediri Beroperasi Terang-terangan

Sebarkan artikel ini
Img 20251227 Wa0114
Example 728x90

Kediri, Vonisnews.com – Aktivitas perjudian sabung ayam dan permainan dadu yang diduga melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali menjadi sorotan publik. Praktik ilegal tersebut dilaporkan masih beroperasi secara bebas dan terang-terangan di Desa Kranggan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (27/12/2025).

Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan serta keterangan sejumlah warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, arena perjudian tersebut sudah lama beroperasi dan seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Aktivitas sabung ayam dan dadu disebut berlangsung secara terbuka tanpa rasa takut akan penindakan hukum.

Example 300x600

“Kalau tidak salah, sabung ayam dan dadu di Desa Kranggan itu memang masih jalan. Aktivitasnya terang-terangan,” ungkap salah seorang warga kepada awak media.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai praktik perjudian tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ketertiban dan keamanan lingkungan. Mereka mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum setempat dalam menindak praktik yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang.

Warga pun berharap agar segala bentuk perjudian dapat segera diberantas secara serius. Terlebih, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik perjudian di seluruh wilayah Indonesia tanpa kompromi.

“Kami berharap perjudian benar-benar ditindak. Bapak Presiden juga sudah menyampaikan bahwa perjudian akan diberantas,” tambah warga tersebut.

Selain itu, masyarakat juga mengingatkan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.

“Sudah seharusnya arena perjudian sabung ayam dan dadu itu ditindak tegas oleh Polsek Ngasem maupun Polres Kediri,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pasal 303 KUHP ayat (1) secara tegas mengatur tindak pidana perjudian. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam praktik perjudian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, menegakkan supremasi hukum, serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Kediri agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran atau praktik kebal hukum.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *