Surabaya, Vonisnews.com – Proyek pemasangan tiang jaringan internet oleh PT MyRepublic di kawasan Jalan Tenggumung Wetan, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, menjadi sorotan warga. Kegiatan yang telah berlangsung sejak beberapa hari terakhir itu diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Pantauan media pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 18.05 WIB menunjukkan sejumlah pekerja tengah sibuk menanam dan mendirikan tiang-tiang di sepanjang jalan permukiman padat tersebut. Namun, warga mulai mempertanyakan legalitas kegiatan ini karena tidak adanya sosialisasi maupun pemberitahuan kepada lingkungan sekitar.
“Kalau tidak ada izinnya, bagaimana mereka bisa pastikan kabel-kabelnya nanti tidak semrawut? Ini bisa ganggu aktivitas warga, apalagi kalau sampai dekat dengan kabel listrik,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Kekhawatiran masyarakat mencakup aspek estetika lingkungan hingga potensi gangguan keselamatan publik. Warga juga menyoroti minimnya koordinasi antara pelaksana proyek dan pihak RT/RW setempat.
Salah satu pekerja yang dikonfirmasi di lokasi mengaku hanya menjalankan instruksi dari perusahaan tempatnya bekerja. “Kami cuma pekerja di sini, Pak.
Kalau mau tanya lebih lanjut, bisa ke Bos saya, namanya Pak Anas,” ujarnya. Namun saat diminta menunjukkan surat perintah kerja (SPK), pekerja tersebut mengaku tidak memilikinya.
Upaya mengonfirmasi ke pengawas lapangan bernama Anas melalui telepon belum membuahkan hasil. Anas justru mengalihkan pertanyaan soal perizinan kepada pengawas lain yang tidak disebutkan namanya.
Merujuk pada Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diperbarui dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa pembangunan jaringan telekomunikasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan serta otoritas terkait.
Pakar tata kota menilai, idealnya pemasangan kabel dilakukan secara bawah tanah untuk menjaga keindahan dan keselamatan lingkungan. Namun dalam praktiknya, jalur udara masih banyak digunakan oleh penyedia layanan karena lebih murah dan cepat, meskipun berisiko menimbulkan ketidakteraturan dan potensi bahaya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT MyRepublic terkait legalitas pemasangan tiang di kawasan tersebut. Warga mendesak agar instansi seperti Dinas Cipta Karya, Dinas Kominfo, dan Satpol PP Surabaya segera melakukan pengecekan dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.(Red)
















