Malang, Vonisnews.com – Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Tahun Anggaran 2025, Kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Malang diketahui mengelola anggaran APBD I sebesar Rp5,6 miliar.
Namun, hasil penelusuran tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim wilayah Malang Raya mengungkap adanya indikasi ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Sejak April 2025, tim investigasi MAKI Malang Raya melakukan pengamatan intensif terhadap berbagai program berbasis DIPA Bakorwil Malang. Dari hasil penggalian data tersebut, ditemukan dugaan bahwa pelaksanaan kegiatan riil hanya mencapai sekitar 35 persen, sementara sisanya sebesar 65 persen diduga hanya berupa laporan pertanggungjawaban (SPJ) tanpa kegiatan nyata.
“Hasil penelusuran kami menunjukkan bahwa realisasi kegiatan hanya sekitar 35 persen. Sisanya diduga hanya SPJ tanpa aktivitas riil,” ujar Chamim, perwakilan MAKI Malang Raya.
Lebih lanjut, Chamim mengungkapkan sejumlah pos anggaran yang diduga menjadi celah praktik korupsi, di antaranya pengadaan alat tulis kantor (ATK), penyediaan konsumsi untuk tamu, sewa alat angkutan darat, jasa tenaga administrasi, hingga biaya pemeliharaan dan rehabilitasi bangunan kantor.
Kelima item tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk disalahgunakan karena berkaitan dengan pengeluaran rutin yang sulit diverifikasi secara langsung di lapangan.
Atas temuan tersebut, MAKI Malang Raya memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Laporan resmi direncanakan segera dilayangkan ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, turut mengapresiasi kinerja tim investigasi yang dinilai berhasil mengumpulkan data valid dan memiliki kekuatan hukum. Ia juga telah menginstruksikan bidang hukum MAKI Jatim untuk segera merampungkan berkas pelaporan.
Tak hanya soal dugaan penyimpangan anggaran, sorotan juga mengarah pada penggunaan fasilitas negara. Chamim menyebut adanya indikasi penyalahgunaan kendaraan dinas oleh Kepala Bakorwil Malang.
Disebutkan, terdapat empat unit mobil dinas berupa dua Toyota Fortuner, satu Mitsubishi Xpander, dan satu Honda Civic yang diduga tidak hanya digunakan untuk operasional kantor, tetapi juga untuk kepentingan pribadi keluarga.
“Diduga kendaraan dinas tersebut digunakan untuk mobilitas keluarga, termasuk istri dan anak, yang tidak memiliki kaitan dengan tugas kedinasan,” tegas Chamim.
Ia pun meminta perhatian serius dari jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk Sekretaris Daerah, Wakil Gubernur, hingga Gubernur Jawa Timur, agar segera menindaklanjuti dugaan tersebut.
Kasus ini berpotensi menjadi sorotan publik luas, mengingat besarnya anggaran yang dikelola serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan keuangan daerah.
(Redaksi: Devi)
















